Polisi Tembak Kaki Perampok Sadis Siswi SMA Siantar
KANALMEDAN – Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin langsung oleh Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan perampokan yang menyebabkan seorang siswi bernama Nadya (17) Jalan Tanah Jawa, Gang Jafar P No 10, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar mengalami luka cakar pada bagian wajahnya.
Pelaku yang ditangkap di Desa Sungai Majo, Kecamatan Kubu Subusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat, (27/10/2017) terpaksa ditembak kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat berupaya melarikan diri ketika dibekuk.
Informasi dihimpun di Mapolda Sumut, Jumat sore, tersangka yang dimaksud ialah Dede Alamsyah alias Dirly (27) warga Jalan Tanah Jawa Gang Bunga Tanjung Nomor 12, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar dan Rio Anzara (37), warga Jalan Meranti, Kelurahan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau serta Sanem (40), warga Rokan Hilir, Riau.
Nama terakhir merupakan abang kandung Dede. Ia mendapatkan bagian sebesar 200 ribu rupiah dan 9 kilogram beras sebagai imbalan menjualkan sepeda motor korban kepada Rio. “Saat ditangkap, Dede melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak kedua kakinya,” ujar Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Ryan didampingi Wadir, AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Faisal Napitupulu.
Tidak hanya itu, Andi menjelaskan, tersangka sempat berupaya memperkosa pelajar yang pernah menjadi tetangganya itu. “Celana dalam korban sudah dilucuti tersangka. Namun, alat kelamin tersangka tidak dapat berdiri,” jelas mantan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.
Orang nomor satu di Ditreskrimum Polda Sumut ini menerangkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka mengelabui korban dengan mengatakan ada paket yang dikirim oleh pacar korban disimpan di suatu tempat sehingga pelaku meminta korban untuk bertemu dengannya. Modusnya, tersangka mengatakan kepada korban ada paket yang dikirim oleh pacarnya. Peristiwa itu diawali pertemuan tersangka dengan korban di swalayan Jalan Cokro pada Kamis (19/10/2017). Pertemuan itu terjadi setelah tersangka menelpon korban sehari sebelumnya. “Setelah komunikasi melalui telepon tersebut akhir korban dan tersangka bertemu di Jalan Cokro,” terangnya.
Dalam pertemuan itu, menyebutkan, tersangka mengajak korban yang masih berseragam sekolah itu ke sebuah rumah kosong depan lapangan Tanjung Pinggir Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Tersangka membonceng korban naik sepeda motor Vario. Sementara dua teman korban yang sengaja diajak karena curiga dengan gelagat tersangka, membuntuti dari belakang naik sepeda motor. Namun, dalam perjalanan, kedua teman korban kehilangan jejak karena tersangka ngebut.
Sampai di rumah kosong, korban disuruh tersangka mengambil paket fiktif tersebut. Sedangkan tersangka mengikuti dari belakang. Korban sempat menanyakan mana paketnya kepada tersangka.
“Tapi tersangka malah menjawab dengan mengajak korban berbuat mesum,” sebutnya.
Selanjutnya, ditambahkan Andi, tersangka memukul korban hingga terlentang. Saat itu, bukannya iba kepada korban, pelaku malah semakin beringas dan tidak memperdulikan korban yang menangis dan meminta tersangka membawanya pulang. “Tersangka memukuli wajah korban. Bukan disayat seperti pemberitaan yang beredar, tapi dicakar. Tersangka sudah sempat membuka celana korban dan mengelus – ngelus kelamin korban,” tambahnya.
Selanjutnya, setelah puas, tersangka merampas cincin, handphone dan sepeda motor korban. “Setelah itu, tersangka melarikan diri ke rumahnya di Bosar Maligas hingga ke tempat penangkapan di Desa Sungai Majo, Kecamatan Kubu Subusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Dede yang tidak kenal rasa belas kasihan ini mengaku dendam karena korban menolak cintanya. “Cintaku ditolak. Aku geram. Makanya kuculik dia baru kucakar mukanya pakai kuku,” ujar Dede.
Imbas perbuatanhya, para tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolda Sumut. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidan dan atau Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Adek)