Poldasu Rebus Narkotika Tangkapan 3 Polres
KANALMEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditres – Narkoba) Polda Sumut musnahkan 33.261,27 gram sabu, 317.692,11 gram ganja, 687 butir pil ekstasi.
Barang bukti narkotika senilai milliaran rupiah itu merupakan hasil tangkapan Ditres Narkoba Polda Sumut, Satres Narkoba Polrestabes Medan, Polres Deliserdang dan Polres Sergai sejak bulan Juni 2017 hingga Oktober 2017.
Dari jumlah barang bukti tersebut, polisi berhasil menangkap 86 tersangka.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersbut diuji keasliannya oleh tim Labfor Polri Cabang Medan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam sambutannya pada pemusnahan tersebut mengatakan bahwa Indonesia saat ini dalam keadsaan darurat narkotika. “Oleh sebab itu, telah banyak generasi kita hancur karena narkotika,” kata Waterpauw.
Lanjut diungkapkannya, bahwa para tersangka yang berada di sini (Poldasu) masih tergolong beruntung. Sebab, sebagian dari tersangka lainnya telah ditembak mati. “Anda yang berada di sini masih beruntung. Sebab yang lainnya sudah Saya perintahkan berhenti (ditembak) di tempat,” ungkap alumnus Akpol tahun 1987 ini.
Selain itu, Waterpauw menegaskan, memberantas narkotika sudah menjadi komitmen pihaknya. Maka dari itu, setiap pergerakan para pengedar narkotika sudah dipantau. “memberantas narkotika sudah menjadi komitmen kami. Jadi kami telah memantau Anda,” tegas orang nomor satu di Mapolda Sumut ini.
Pantauan di Mapolda Sumut, turut mendampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam pemusnahan itu, Waka Polda Sumut, Brigjend Pol Agus Andrianto, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, pejabat utama Polda Sumut, perwakilan Kejaksaan, BNN – P Sumut, pihak Balai Besar POM Medan, penasehat hukum serta para tersangka.
Sedangkan sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus lalu airnay dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan. Untuk ganja, petugas memusnahkannya dengan cara dibakar. (Adek)