Lengkapi Alat Bukti, Polisi Sita Dokumen Disdik Langkat
KANALMEDAN – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut terhadap Kepala Dinas (Kadis) pendidikan Kabupaten Langkat, Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Selasa (25/10/2017) kemarin.
Hal itu dilakukan guna melengkapi alta bukti terkait tiga tersangka yang terjaring OTT.
Informasi dihimpun di Mapolda Sumut, Rabu, (25/10/2017) menyebutkan, dari penggeledahan itu, petugas menyita dokumen – dokumen yang berkaitan dengan OTT sebelumnya.
Kasubdit III / Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha Putra SIK yang dikonfirmasi membenarkan penggeledahan tersebut. “Benar. Kita menggeledah ruangan Kadisdik Langkat kemarin,” ujar Putu.
Lanjut dijelaskannya, hal itu dilakukan guna melengkapi alat bukti terkait OTT. “Kita sita dokumen – dokumen untuk menguatkan bukti – bukti guna melengkapi berkas penyidikan agar ketiga tersangka segera dilimpahkan ke JPU,” jelasnya.
Hingga kini, Putu mengungkapkan, belum ada menyasar ke pejabat lain di Pemkab Langkat. “Sejauh ini masih ketiga tersangka. Begitupun, kita masih terus mendalami dan melakukan pengembangan,” ungkap orang nomor satu di Subdit III/ Tipikor Polda Sumut ini.
Sebelumnya, Polda Sumut resmi menetapkan empat tersangka dari 11 oknum PNS Disdik Langkat yang terjaring OTT pada Selasa, (17/10/2017) pekan lalu.
Keempatnya terdiri dari Kadis Pendidikan Langkat, Salam Syahputra, Bendahara BK2SN Patini, Korwil Langkat Hilir Sukarjo dan Korwil Langkat Teluk Haru Restu Balian. Sementara status tujuh orang lainnya hanya dijadikan sebagai saksi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya yang diketahui telah tiga kali terlibat pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 10 ribu rupiah terhadap seluruh siswa di Langkat itu langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang – nundang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Adek)