Bakar Warung Kerabat, Benget Ditangkap Polisi

bakarwarungKANALMEDAN – Kesal karena permintaannya tidak dituruti, seorang pria tega membakar warung milik kerabatnya bernama Hisar Simanjuntak (40) warga Jalan Sei Semayang Gang Horas Nomor 105 – A Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Usai membakar warung tersangka yang diketahui bernama Andika Simanjuntak alias Benget (22) warga Jalan Binjai KM 13,1 Gang Horas Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang langsung kabur menumpang sepeda motor rekannya yang secara kebetulan melintas di lokasi kejadian. “Awalnya tersangka meminta kepada istri korban agar anaknya mengantarkan pelaku ke warnet pada Minggu, (22/10/3017) malam.sekira pukul 19.30 WIB,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Payatna SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Rabu, (25/10/2017).

Namun, saat itu, Wira menjelasakan, istri korban mengatakan bahwa anaknya sedang mandi. “Pelaku saat itu bersabar menunggu anak korban selesai mandi untuk mengantarkannya ke warnet,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, Wira mengungkapkan, selesai anak korban mandi, pelaku kembali meminta agar dirinya diantarkan oleh anak korban. Akan tetapi, dengan alasan sepeda motor tidak ada minyaknya, istri korban kembali menolak permintaan pelaku. “Karena korban beralasan sepeda motornya tidak memiliki bahan bakar, pelaku langsung membelikan minyak untuk sepeda motor itu dengan harapan istri korban bersedia mengizinkan anaknya mengantarkan pelaku ke warnet,” ungkap mantan Kapolsek Delitua ini.

Begitupun, alumnus Akpol tahun 2005 ini mengungkapkan, istri korban juga tidak bersedia anaknya mengantarkan pelaku. Padahal, pelaku sudah membelikan bahan bakar untuk sepeda motor korban. “Karena emosi, pelaku langsung menyiramkan bensin yang dibelinya ke warung korban dan menyulutnya. Seketika itu juga, warung korban terbakar dan padam ketika dibantu warga memadamkannya,” ungkapnya.

Tidak terima, kata Wira, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sunggal. “Petugas yang menerima laporan langsung menindaklankutinya dan berhasil mengamankan tersangka pada Senin, (23/10/2017),” imbuhnya.

Wira menambahkan, usai diamankan, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal.guna menjalani pemeriksaan. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Adek)

Print Friendly