Mencuri Tas di Masjid, Hasibuan Diserahkan ke Polisi
KANALMEDAN – Mukhyar Hasibuan (35) penduduk Jalan Pinang Baris Gang Rambutan Kelurahan Lalan, Kecamatan Medan Sunggal terpaksa berurusan dengan personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Sebab, ia diringkus warga saat kedapatan mencuri tas milik M Ridwan (25) warga Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan saat tergeletak di dalam mesjid, ditinggal pemiliknya yang sedang menunaikan sholat Maghrib.
Selanjutnya, ia pun diboyong ke Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik yang dikonfirmasi, Jumat, (13/10/2017) membenarkan adanya pencuri tas diamankan. “Benar, aksi tersangka ini dilakukannya ketika melihat tas milik korban,” ujar Daniel.
Dijelaskannya, sejurus kemudian, tersangka mendekati tas incarannya tersebut. “Guna memuluskan aksinya, tersangka menjatuhkan jacket miliknya untuk menutupi tas milik korban lalu membawanya ke luar mesjid,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestsbes Medan ini.
Namun, Daniel mengungkapkan, pihak mesjid yang sudah curiga dengan gerak – gerik pelaku langsung menangkapnya. “Saat keluar mesjid, tersangka langsung dibekuk warga. Selanjutnya korban dan pihak masjid menghubungi pihak kepolisian,” ungkap alumnus Akpol tahun 2004 ini.
Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti tas milik korban langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal.
Imbas perbuatannya, Mukhyar harus merasakan jeruji pengap rumah tahan Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(Adek)