Terlacak GPS, 2 Pencuri Diselkan Polisi
KANALMEDAN – Personel unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor.
Kedua pelaku berhasil dibekuk setelah dilacak menggunakan GPS.
Informasi dihimpun KANALMEDAN di Mapolsek Sunggal, Jumat, (22/9/2017) kedua tersangka yang dimaksud ialah, Prayogi (20) penduduk Jalan Konggo Kongsi Km 13,5 No.78 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli serdang dan Budiantoro (32) warga Jalan Kelambir V Pasar I Kelurahan Hamparan Perak, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Kedua tersangka dibekuk karena mencuri sepeda motor milik Dwi Syahputra (37) warga Jalan Pasar Kecil Gang Perjuangan Nomor 22 Desa Sei Semayang Sunggal,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik.
Daniel menjelaskan, tersangka tidak hanya mencuri sepeda motor korban. Akan tetapi, laptop dan telepon seluler (ponsel) milik anak korban juga digondol para pelaku. “Namun, ponsel tersebut lah petaka bagi kedua pelaku. Sebab, lewat GPS, ponsel tersebut terlacak dan posisi tersangka dapat diketahui,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, kata Daniel, setelah mengetahui koordinat tersangka, petugas langsung menuju lokasi. “Awalnya tiga orang yang ditangkap di kawasan Hamparan Perak. Namun karena satu rekan tersangka bernama Hasan Basri tidak terlibat, yang bersangkutan pun dipulangkan,” kata Daniel menjelaskan.
Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya mencuri harta benda milik korban.
Imbas perbuatannya, para tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (Adek)