Terekam CCTV, 2 Pencuri Besi Ditangkap Polisi
KANALMEDAN – Rendi Prayogi (25), penduduk Jalan Binjai, KM 12.5, Pelita III, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal dan rekannya bernama Adi Supriadi (32), warga Jalan Binjai, KM 12.5, Ampera II, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal.
Pasalnya, aksi dua karyawan PT Panca Karsa Bangun Reksa ini terekam CCTV saat mencuri plat besi milik perusahaan tempatnya bekerja, Jalan Binjai, KM 13.5, Bintang Terang, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal.
Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Senin, (18/9/2017) menyebutkan kedua tersangka melakukan aksi nekatnya pada Jumat, (15/9/2017) pekan lalu. “Tersangka yang merupakan karyawan di perusahaan itu nekat mencuri besi di tempatnya bekerja,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didamping Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik.
Daniel menyebutkan, usai ditangkap, kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah enam kali menjalankan aksi nekatnya di perusahaan tersebut,” sebut mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Oleh sebab itu, kata Daniel, para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. “Sedangkan perusahaan mengalami kerugian sebesar 7,5 juta rupiah.
Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya mencuri besi di tempatnya bekerja. Sedangkan barang hasil kejahatannya dijual kepada seorang penadah yang tengah diburon petugas. (Adek)