Sektor Pendidikan Masih Rawan Praktek Pungli

Abyadi Siregar dan Saut Aritonang dalam Bincang Santai Ombudsman RI Perwakilan Sumut - Jurnalis.(Kanalmedan/Mayjen Simanungkalit)
Abyadi Siregar dan Saut Aritonang dalam Bincang Santai Ombudsman RI Perwakilan Sumut – Jurnalis. (Kanalmedan/Mayjen Simanungkalit)

KANALMEDAN – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut,Abyadi Siregar mengatakan, lembaga pendidikan termasuk badan publik yang masih rawan praktek pungutan liar (Pungli).

“Banyak modus yang dilakukan oknum untuk melakukan Pungli di sektor pendidikan.Mulai dari modus uang buku, uang komite sekolah,sumbangan hingga penerimaan siswa lewat jalur illegal”, kata Abyadi dalam Bincang Santai Ombudsman RI Perwakilan Sumut – Jurnalis di salah satu Cafe di Medan, Senin (18/09/2017).

Disebutkan, mindset dan mental oknum-oknum di sektor pendidikan khususnya Sekolah masih banyak yang berorientasi proyek. Mereka nekad mencari celah dari sistem yang sudah berubah dan berlaku sesuai kesepakatan yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.

“Pemerintah telah menerapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem online, namun masih ada yang nekad menempuh jalan lain diluar sistem yang sudah disepakati. Indikasi praktek Pungli dalam hal ini sangat terasa”, kata Abyadi.

Disisi lain, Kaseksi Kurikulum SMA/SMK Dinas Pendidikan Sumut, Saut Aritonang, mengatakan penerimaan peserta didik diluar sistem PPDB Online adalah illegal.

“Tak ada alasan pihak-pihak yang terlibat mengelak, sebab sosialisasi dan FGD soal itu sudah jamak dilakukan”, katanya.

Karenanya, oknum Kepala Sekolah (Kasek) dan pihak-pihak yang terlibat sudah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diberikan sanksi tegas.

Siswa yang ditampung secara illegal juga sudah dipasilitasi dipindahkan ke sekolah swasta, karena status mereka di sekolah itu dianggap tidak ada. Mereka harus diselamatkan dengan memindahkan mereka sekolah di SMA swasta secara legal, sebab mereka adalah korban pihak-pihak tertentu dan orang tua masing-masing.

“Siswa-siswa tersebut hanya korban, maka mereka harus diselamatkan dengan memindahkannya secara legal ke sekolah swasta”, kata Saut Aritonang.

Ditanya, apakah Kasek yang terlibat kelas illegal itu akan kena sanksi pemecatan dari ASN dan pemberhentian dari jabatan Kasek ? Saut Aritonang menyarankan wartawan menanyakan hal itu ke BKD, karena instansi itulah yang mengurusi pemberian sanksi sesuai peraturan yang ada.(Jen)

Print Friendly