KPK Tetap Lanjutkan Pengusutan Korupsi DPRD Sumut

Wakil Ketua KPK< Saut Situmorang saat diwawancara wartawan usai menutup seminar.(Kanalmedan/Mayjen Simanungkalit)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat diwawancarai wartawan usai menutup seminar.(Kanalmedan/Mayjen Simanungkalit)

KANALMEDAN – Pengusutan kasus korupsi anggota DPRD  Sumut akan tetap dilanjutkan.

“Masyarakat Sumut harap bersabar.Pada waktunya akan dilanjutkan, sebab kasusnya tak pernah dihentikan”, kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjawab Kanalmedan.Com dalam Seminar Kehumasan Komisi Pemberantasan Korupsi RI di Medan,Kamis (7/9/2017).

Saut  menegaskan, tidak  ada upaya KPK  menghentikan kasus  korupsi  DPRD Sumut. Kasus korupsi  yang sudah menjebloskan mantan Gubsu Gatot Pudjonugroho dan sejumlah pimpinan dewan serta pimpinan Fraksi DPRD Sumut masuk penjara, tidak pernah dihentikan.

“Yang ada adalah, kasusnya tetap berlanjut. Tinggal menunggu  giliran saja”, ujarnya.

Saut mengatakan, KPK punya strategi dan agenda  kerja dalam menangani kasus korupsi.Jadi kalaupun sebagain besar anggota DPRD Sumut yang diduga terlibat belum dihukum, bukan berarti kasusnya sudah dihentikan.

“Seperti penanganan  kasus E-KTP, ada yang duluan dan ada yang belakangan.Sabarlah,itu akan tetap dilanjutkan. Tak ada dihentikan”,katanya.

SEMUA

Seperti diberitakan sebelumnya, semua anggota DPRD Sumut  periode 2009-2014 dan  2014-2019  diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho, yang ketika itu masih menjabat Gubernur Sumatera Utara.

Mereka menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban gubernur dan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara 2013.

Mereka juga diduga menerima duit untuk pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2015, serta persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 2015.

Kasus ini telah ditangani KPK dan telah memenjarakan  Gubsu Gatot Pudjonugroho dan Ketua bersama para Wakil Ketua DPRD Sumut. Bahkan, sejumlah Ketua Fraksi DPRD Sumut, juga sudah masuk ke Penjara, akibat kasus tersebut.

KPK pernah mengatakan, seluruh anggota DPRD Sumut memang bisa menjadi tersangka. Sebab, mereka menerima suap dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Namun belakangan, KPK terkesan mengehentikan kasusnya sebab tidak ada tindaklanjut untuk memenjarakan seluruh anggota dewan yang terlibat. Mereka yang sudah dipenjara pun keberatan kalau yang lain tidak ikut dipenjara. Sebab mereka sama-sama menerima.

Namun ternyata, KPK tidak pernah menghentikan kasus ini. Malah KPK berjanji akan tetap menuntaskannya.

“Sabarlah, kasus ini akan tetap dilanjutkan. Tinggal menunggu giliran saja”, kata Saut Situmorang dalam seminar dihadiri Wagubsu Nurhajizah Marpaung dan sejumlah pimpinan SKPD Pemprovsu.(Jen)

Print Friendly