Hari Ini, Rayana Simanjuntak Kembali Berkantor di KPUM Medan

KANALMEDAN – Hari ini, Kamis (22/6) Rayana Simanjuntak (foto) bersama tim kuasa hukum  akan mendatangi  kantor KPUM Medan Jalan Rupat Medan untuk berkantor dan memangku kembali jabatan Ketua II yang diembannya di organisasi angkutan itu. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan yang salahsatu di antaranya memerintahkan tergugat mencabut Surat Keputusan perihal penonaktifan dirinya sebagai Ketua II KPUM Medan.

“Dengan keluarnya putusan PN Medan, secara hukum wajib dilaksanakan. Itu berarti, saya akan menduduki jabatan saya sebagai Ketua KPUM Medan,” kata Rayana didampingi sejumlah kuasa hukumnya, kepada pers di Medan, Rabu (21/6).

Menurut Rayana, PN Medan yang bersidang Selasa 20 Juni 2017 itu telah memutuskan Perkara  Perdata No. 11/Pdt.G/2017/PN.Mdn yang mengabulkan gugatan penggugat sebagian, dan menolak ekspesi tergugat seluruhnya. “Itu berarti, apa yang ditudingkan kepada saya tidak dapat dipertangungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Karenanya, amar putusan PN Medan harus dijalankan, dengan salahsatu perintah kepada tergugat (KPUM Medan) untuk mengangkat kembali dirinya sebagai Ketua II KPUM Medan. Selanjutnya, PN Medan juga memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan No.2523/U-B/XII/KPUM/2016, tertanggal 20 Desember 2016 perihal nonaktif Rayana sebagai ketua II KPUM Medan.

“Saya tentu saja lega karena ini sudah melalui proses hukum, dan saya berharap dapat menata kembali KPUM ke depan,” terangnya.

Menjawab pertanyaan perihal upaya hukum yang mungkin dilakukan KPUM Medan terhadap dirinya terkait putusan PN Medan,  Rayana mempersilakannya. Tapi yang jelas, putusan PN Medan wajib kita patuhi dan jalankan. “Perkara mereka mau banding atau menempuh upaya hukum lainnya, yang jelas saya jalankan amanat PN Medan,” katanya.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Polsek Medan Timur, agar proses  pemulihan jabatan dirinya berjalan dengan baik dan lancar.

TIDAK BENAR

Menyinggung proses persidangan perkara perdata yang dijalaninya, Rayana tidak berkenan berkomentar banyak. ”Dalam putusan di PN Medan,  sudah tergambar jelas apa yang ditudingkan ke saya terkait berbagai persoalan tidak benar dan mengada-ngada,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, KPUM Medan yang katanya  secara resmi memberhentikan Dra Rayana Simanjuntak sebagai Ketua II KPUM. Pemberhentian itu kabarnya disetujui seluruh anggota peserta RAT yang digelar pada Kamis 30 Maret 2016 lalu. Untuk menggantikan posisi Rayana Simanjuntak dari Ketua II,  Rapat Anggaran Tahunan memutuskan Nimbang Purba yang sebelumnya menjabat Ketua III — untuk menduduki posisi Ketua II. Sedangkan posisi Ketua III akan ditiadakan hingga kepengurusan KPUM masa bakti 2014-2019 berakhir.

Dikabarkan, RAT KPUM tahun buku 2016 digelar pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan penonaktifan Rayana Simanjuntak sebagai Ketua II (membidangi operasional), karena terkait penyalahgunaan wewenang jabatan.

“Kalau sebelumnya hanya dinonaktifkan (pengurus) maka saat ini Rayana Simanjuntak sudah resmi diberhentikan sebagai Ketua II KPUM melalui RAT. Seperti kita tahu, RAT adalah kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Jadi apapun tindak tanduknya di luar tidak lagi tanggung jawab KPUM,” demikian disebutkan pihak KPUM Medan. Selain memberhentikan Rayana Simanjuntak, sejumah program kerja KPUM tahun 2017 ini telah ditetapkan melalui RAT tahun buku 2016 tersebut. Salah satunya adalah pembangunan kator baru KPUM di Jalan SM Raja Medan persis di samping SPBU KPUM.

Namun proses nonaktif terhadap diri Rayana terkesan diwarnai kejanggalan, di antaranya surat keputusan ditandatangani Ketua I Drs H Asril Muas Tanjung dan Sekretaris I Halahson Rajaguguk, bukannya Ketua Umum KPUM Medan Jabmar Siburian. Selanjutnya, surat tersebut tidak memiliki tembusan, kecuali kepada ketiganya – Drs Asril Muas Tanjung, Halashon Rajaguguk dan Rayana Simanjuntak.

NONAKTIFKAN PENGURUS KPUM MEDAN

Terkait ini, penasihat KPUM Medan Mahyuddin meminta kepada Dinas Koperasi Medan untuk menonaktifkan 6 pengurus KPUM Medan masa jabatan 2014-2019, karena ditengarai tidak memperlihatkan kinerja yang baik. ”Banyak masalah yang terjadi, dan saya siap memberikan keterangan,” pungkas Mahyuddin.

Sementara itu, Ketua I KPUM Medan Drs H Asril Muas Tanjung ketika dikonfirmasi terkait masalah yang menimpa Rayana Simanjuntak, mempersilakan wartawan untuk menghubungi Humas K Sihotang.  Muas membantah  penonaktifan terhadap Rayana dilakukan sepihak. “Semua sudah dilakukan sesuai AD/ART KPUM Medan,” pungkasnya. (Partono)

(Partono)

Print Friendly