Gerebek Home Industri, Polisi Sita 2600 Pil Ekstasi
KANALMEDAN – Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat – obatan Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan home industri narkoba jenis ekstasi dikawasan Jalan Medan-Binjai.
Penggerebekan langsung dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih,v Wakasat Narkoba, Kompol Yudi dan Kanit Idik, AKP Richardo Siahaan.
Tidak tanggung – tanggung, polisi berhasil menyita 2600 butir pil ekstasi. “Satu tersangka berinisial RPP (28) penduduk Jalan Binjai berhasil kita amankan. Ribuan pil ekstasi disita,” kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih melalui Wakasat Res Narkoba, Kompol Yudi Friyanto, Senin, (28/8/2017).
Dijelaskan Yudi, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang menyebutkan sebuah rumah di kawasan Jalan Binjai dijadikan home industri narkoba. “Menindaklanjuti informasi itu, Satres Narkoba Polrestabes Medan segera turun kelokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu tengah meracik pil ekstasi,” jelas mantan Kapolsek Medan Area ini.
Usai diamankan, Yudi menyebutkan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain mengamankan tersangka dan ribuan pil ekstasi, Yudi menambahkan, petugas juga menyita peralatan untuk membuat ekstasi berikut bahan bakunya. (Adek)