Terlibat Parpol dan Timses 2 Anggota Panwaslih Gagal Dilantik

PanwasKANALMEDAN – Sebanyak dua orang Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) terpilih untuk kabupaten/kota batal dilantik oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut.

Hal itu terjadi karena kedua anggota Panwaslih tersebut terindikasi terlibat partai politik dan tim pemenangan salah satu bakal calon gubernur yang akan maju pada Pilgubsu 2018 mendatang.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan kedua anggota Panwaslih terpilih yang batal dilantik hari ini yakni Zainal Abidin. Sebelumnya, ia terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten Padanglawas dan Heru Herianto Panwaslih Serdang Bedagai yang terindikasi terlibat sebagai calon anggota tim pemenangan salah satu sosok yang digadang akan maju sebagai bakal calon gubernur.

“Jadi hari ini kita hanya melantik 97 orang panwaslih dari yang seharusnya 99 orang,” ujarnya, usai melantik Panwaslih terpilih, Senin (28/8/2017).

Dijelaskannya, pembatalan pelantikan keduanya dilakukan setelah mereka menerima adanya pengaduan dari masyarakat. Dalam pengaduan tersebut masyarakat mengadukan keterlibatan Zainal Abidin sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN) lengkap dengan buktinya, begitu juga dengan Heru Herianto. “Jadi keduanya kami tunda pelantikannya dulu dan memberikan ruang bagi mereka untuk mengklarifikasinya,” jelasnya.

Sementara itu anggota Bawaslu Sumut, Hardi Munthe mengatakan penundaan pelantikan hari ini dilakukan untuk memberi kesempatan terhadap keduanya untuk memberikan klarifikasi. Begitu juga sebaliknya, Bawaslu Sumut akan melakukan penelusuran mengenai aduan yang mereka terima. “Tidak tertutup kemungkinan mereka dilantik beberapa hari kedepan setelah proses klarifikasi ini selesai dengan catatan pengaduan masyarakat tersebut tidak terbukti,” kata Hardi.

Untuk diketahui, Bawaslu Sumut melantik seluruh anggota Panwaslih pada 33 kabupaten/kota se Sumatera Utara. Mereka akan bertugas pada Pilgubsu dan Pilkada Serentak pada 8 kabupaten/kota tahun 2018. Kemudian akan melanjutkan masa tugasnya pada Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta pemilu presiden pada tahun 2019 mendatang. (Adek)

Print Friendly