Sengketa Tapal Batas Sumut-Riau Ditangani Kemendagri
KANALMEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan permasalahan tapal batas Kabupaten Rokan Hulu, Riau dengan Padanglawas, Sumut sudah ditangani Kementerian Dalam Negeri setelah gubernur kedua provinsi itu selesai membahas batas itu.
“Kemendagri memang menjanjikan kasus tapal batas itu akan selesai segera di sekitar 2018,”ujar Kepala Bidang Pemerintahan dan Umum Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumut, Saiful Bahri Siregar di Medan, Kamis(24/08/2017) pada acara pemaparan program kerja di Pressroom Kantor Gubsu.
Didampingi Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Ilyas S Sitorus, dia mengatakan Pemprov Sumut sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di perbatasan untuk kesiapan masyarakat saat putusan tapal batas itu dikeluarkan Mendagri. Sosialisasi dilakukan untuk menghindari adanya lagi bentrokan antarwarga atau sengketa lainnya.
“Pemprov Sumut dan tentunya Pemprov Riau menunggu keputusan penetapan Mendagri soal batas kedua provinsi itu di perbatasan Rokan Hulu dan Padanglawas,” katanya.
Penetapan itu memang sangat ditunggu karena bukan hanya untuk menghindari bentrokan, tetapi juga pengembangan ekonomi kawasan Padanglawas termasuk menyangkut pemekaran di kabupaten itu.
Saiful Bahri mengatakan di kawasan yang batasnya masih dipermasalahkan itu beroperasi perusahaan perkebunan yakni PT Mazuma Agro Indonesia.
Dia menegaskan, sebelum Gubernur Sumut mengajukan batas kawasan Padanglawas itu ke Kemendagri, seperti yang juga dilakukan Pemprov Riau, ada pembentukan Tim Penentuan Tapal Batas tingkat desa dan kecamatan yang melibatkan pihak terkait.
“Mudah-mudah kasus tapal batas Riau dan Sumut itu segera selesai agar Pemkab Padanglawas dan Pemprov Sumut bisa lebih konsentrasi membangun daerah itu,” katanya.
Saiful menegaskan, kepastian tapal batas Riau dan Sumut itu termasuk merupakan prioritas kinerja Pempeov Sumut khsusnya di Biro Pemerintahan.
Dia menyeyebutkan kegiatan prioritas Bior Pemerintahan tahun 2017 antara lain juga soal Pembakuan Nama Rupa Bumi Provinsi Sumut Sesuai dengan Perpres No 112 Tahun 2006 dan pembinaan evaluasi dan monitoring pelaksanaan pelayanan adminstrasi Terpadu kecamatan (Paten) sesuai dengan Peraturan mendagri No 4 Tahun 2010.
Serta Rapat Pemnatapan aparatur biorokrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Adapun menyangkut Rupa Bumi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sedang dalam tahap sosialisasi terus.
“Pembakuan nama Rupa Bumi baik unsur alami maupun unsur buatan dianggap penting dan strategis karena akan berpengaruh terhadap berbagai kebijakan pembangunan dalam mewujudkan adanya gasetir nasional,”katanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembangunan nama Rupabumi pada pasal 2 (dua) menyebutkan bahwa Pembakuan Nama Rupabumi dimaksudkan untuk menetapkan Nama Rupabumi sesuai Pembakuan Nama Rupabumi yang dilakukan setelah melalui proses dan persyaratan tertentu.
Sumut sebagai salah satu Provinsi di Indonesia yang memiliki banyak unsur geografis/rupabumi, baik unsur alami dan unsur buatan seperti pulau, gunung, selat, laut, jalan, fasilitas umum/sosial dan lainnya.
“Masih banyak yang belum bernama ataupun yang sudah bernama tapi belum dilaksanakan.Diharapkan dengan sosialisasi, pihak kabuapten/kota bisa melaksanakan nama Rupabumi itu.
“Sudah ada Keputusan Gubernur Sumut, Juli 2017 tentang Panitia Pembakuan Nama Rupabumi Provinsi Sumut 2017 untuk terwujudnya program kebijakan satu peta ‘One Map Policy’. (hms)