Ombudsman Sikapi Tegas Surat Miskin Palsu Siswa SMAN 1 Medan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengatakan, penyerahan rekomendasi tersebut sesuai UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Kita harus harus tegas terhadap kasus ini,karena menyangkut kejahatan berart. Maka saran sudah kita serahkan untuk ditindaklanjuti pihak terkait ,” kata Abyadi, saat menyerahkan saran atau rekomendasi tersebut kepada pejabat dari Diknas Provinsi Sumut di kantor Ombudsman Sumut, Jalan Majapahit Medan, Senin (21/8/2017).
Abyadi berharap semua pihak melaksanakan saran tersebut, karena menyangkut peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi Ombudsman tersebut diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumut diwakili Hamida Pasaribu Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. Saran yang sama juga diberikan kepada Walikota Medan diwakili Kasubbag Umum Inspektorat Medan Syahrial Efendi serta kepada Kepala SMA Negeri 1 Medan diwakili Wakil Kepala Sekolah Buang Agus.
Kasus ini mencuat dan mengjadi heboh, berawal dari sikap tak terpuji orang tua siswa SMAN 1 Medan, yang menggunakan surat miskin palsu.
Dengan surat palsu itu, anak mereka lolos menjadi siswa di sana, sedangkan anak-anak yang benar miskin, tidak tertampung. Sedangkan, orang tua pemalsu surat miskin itu diketahui adalah pengusaha shoroom mobil di Medan dan satunya lagi malah seorang Kapolsek di Kabupaten Deli Serdang. (cp/Jen)