DPRD Sumut Syahkan Perubahan Perda RPJMD 2013-2018

Gubsu dan Ketua DPRD Provsu menandatangani keputusan tentang refisi Perda no 5 tahun 2014 dan tentang RPJMD Provsu tahun 2013-2018.
RPJMD : Gubsu dan Ketua DPRD Provsu Wagirin Arman dan Gubsu DR T Erry Nuradi menandatangani keputusan tentang Perda RPJMD Provsu tahun 2013-2018.(Kanalmedan/Mayjen Simanungkalit)

KANALMEDAN- DPRD Sumatera Utara melalui rapat paripurna dipimpin Ketuanya H Wagirin Arman SSos,  mengesahkan ranperda perubahan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi Sumut tahun 2013-2018 menjadi Perda, Senin (21/8/2017).

Pengesahan Perda tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Utara, DR T Erry Nuradi, yang selanjutnya bersama Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman,menandatangani  berita acara pengesahan.

 

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Sumut, HT Milwan, Ruben Tarigan dan anggota dewan  dari fraksi-fraksi DPRD Sumut.
Hadir  juga Plt Sekda Provsu, Ibnu Hutomo, Kabiro Keuangan Provsu, Agus Tripriyono, Kabiro Hukum Provsu, Sulaiman, Kadis Kehutanan Provsu, Harlen Purba dan Kadisperindag Provsu, Alwin Sitorus.

Perda RPJMD yang telah disahkan itu, selanjutnya akan dikirimkan kepada Mendagri di Jakarta untuk dievaluasi.

DOKUMEN
Gubsu Tengku Erry Nuradi mengapresiasi semua pihak khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut, serta seluruh anggota dewan yang terhormat atas kerja keras dan semangat yang tinggi dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda ini.
Dikatakan Erry, rencana pembangunan jangka menengah daerah Provsu tahun 2013-2018 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah 5 tahunan yang menjabarkan visi dan misi Pemda Sumut yang telah ditetapkan dengan Perda Nomor 5 tahun 2014.
“Sebagai dokumen perencanaan pembangunan, RPJMD Provinsi Sumut tahun 2013-2018, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional,” ujar Erry.
Dijelaskannya, perubahan RPJMD ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari beberapa perubahan normatif atau perubahan regulasi. Antara lain, dari UU Nomor 32 tahun 2004 menjadi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, terbitnya peraturan Presiden RI nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN tahun 2015-2019, perubahan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah menjadi peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, serta menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri nomor 061/2911/SJ tahun 2016 tentang instruksi penyesuaian dokumen rencana pembangunan daerah sesuai kelembagaan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.
Adanya surat edaran bersama Mendagri dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 050/4936/SJ, nomor 0430/M.PPN/12/2016 tentang petunjuk pelaksanaan penyelarasan RPJMD dengan RPJMN 2015-2019.
Selain itu secara eksternal, lanjut Erry, terdapat perubahan asumsi makro dan krisis ekonomi global yang berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional dan Sumut, sehingga berpengaruh terhadap capaian target indikator kinerja utama dan target kinerja pembangunan daerah.
“Perubahan metodologi penghitungan indikator kinerja juga berpengaruh terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan antara lain, perhitungan produk domestik regional brutto memakai tahun 2010, perubahan indikator perhitungan IPM dimana angka melek huruf diganti menjadi angka harapan sekolah,” papar Erry.
Untuk selanjutnya kata Erry, yang perlu dilaksanakan adalah persetujuan bersama dengan DPRD Provsu untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada Mendagri untuk dievaluasi kembali.
“Sehubungan dengan ini, kami mengharapkan dukungan anggota dewan guna kelanjutan tahapan legalisasi ranperda perubahan Perda nomor 5 tahun 2014, sehingga apa yang kita cita-citakan yaitu menjadi provinsi yang berdaya saing dapat terwujud,” terang Erry.

Sebelumnya, Wakil Ketua BPPD DPRD Sumut, Hanafiah Harahap mengatakan, setelah dilakukan pembahasan dan pembicaraan antara BPPD DPRD Sumut dengan Gubsu atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya pada tanggal 14 Agustus lalu, maka dilakukan perubahan diantaranya terhadap capaian target indikator kinerja utama (IKU) dan target kinerja pembangunan daerah provinsi Sumut. (Jen)

Print Friendly