Penghina Presiden Lewat Akun Facebook Dijerat Pasal Berlapis

Ujaran-kebencianKANALMEDAN – Muhammad Farhan Balatif (18) tersangka penghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian ternyata sudah sejak tahun 2016 lalu membenci pemerintahan Jokowi.

Remaja putus sekolah yang beralamat di Jalan Bono Nomor. 58 – F, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur ini mengatakan, di bawah Presiden Jokowi, utang negara semakin bertambah.

“Sudah lama sejak putus sekolah kemarin. Saya benci pemerintahan Jokowi. Utang menumpuk terus lowongan pekerjaan enggak ada, bahan pangan impor. Udah itu aja,” ucapnya saat digiring dari Aula Tribata Polda Sumut, Senin (21/8/2017).

Selain menghina presiden, Muhammad Farhan Balatif juga melontarkan kritik keras terhadap kinerja Polri.

“Mau saya sendiri. Kepolisian lambat, banyak pungli. Saya nyesal,” ucapnya ketika dibawa petugas menuju mobil.

Dalam status yang ditulisnya, ia selalu mengungkapkan kebencian kepada Presiden Jokowi dan Kepolisian Republik Indonesia. Dengan beraninya ia mengatakan dirinya tidak takut kepada polisi. Ia menantang polisi untuk segera menangkapnya. Selain tidak sabar untuk ditangkap, ia juga mengancam akan menembak kepala polisi jika datang ke rumahnya.

Motif tersangka Muhammad Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah alias Raketen Warnung, menggunakan jaringan wifi secara ilegal. Ia mencoba memprovokasi netizen agar membenci Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Institusi Polri. Tersangka membobol wifi tetangganya Muhammad Reza alias Gagna. Setelah membobol wifi tetangganya, tersangka membuat akun surat elektronik, Facebook dan twitter.

“Modusnya, tersangka ini mengaku membenci Presiden Jokowi dan Kapolri,” kata Kapolda Sumut Irjen Polisi Paulus Waterpauw.

Akibat perbuatannya, Kapolda menuturkan, tersangka dijerat dengan 2 pasal sekaligus.

“Untuk perbuatannya, tersangka, kami kenakan dua pasal yaitu pasal 46 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena dia menulis dan menyebarluaskan ujaran kebencian. Ancaman penjara 6 tahun dan pasal 30 terkait mengambil akses milik orang lain,” terang Paulus.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho menambahkan, alasan tersangka menulis dan menyebarluaskan ujaran kebencian kepada Presiden, Kapolri dan Institusi Polri, lantaran tidak puas dengan kinerja pemerintah dan kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan, yang sampai saat ini masih berjalan, tersangka merasa tidak puas terhadap pemerintah dan kepolisian. Sehingga ia mengeluarkan ujaran kebencian, yang dia tulis di media sosial khususnya Facebook dengan akun palsu tapi memanfaatkan jaringan internet orang lain secara ilegal,” tambahnya.

Terkait kepemilikan 2 laptop, lebih jauh Sandi menyebutkan, kedua laptop itu digunakan korban untuk kejahatan, baik menulis ujaran kebencian maupun mengedit foto.

“Tersangka ini fasih dua bahasa, Inggris dan Prancis. Ia belajar otodidak. Ia juga belajar sendiri mengedit foto dan software,” sebut mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.

Dugaan terkait adanya aktor intelektual atau afiliasi dengan partai politik tertentu, di balik kasus ini, Sandi menepisnya. Ia menegaskan, hasil penyelidikan sampai kini, sementara pelakunya masih tunggal.

“Sementara murni tunggal. Namun tetap kami dalami,” tandasnya. (Adek)

Print Friendly