Kelabui Petugas, Pelaku Ujaran Kebencian Gunakan WiFi Tetangga
KANALMEDAN – Guna menyamarkan aksinya, pelajar SMK yang ditangkap polisi atas dugaan penghinaan Presiden dan Kapolri serta pengerdilan institusi Polri , sengaja membobol jaringan Wi-Fi atas nama ‘Bono’ dan provider ‘My Republik’ milik tetangganya bernama Muhammad Reza yang tinggal beberapa meter dari rumahnya.
Hal tersebut sesuai hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
“Saat ini kita sedang menunggu hasil pemeriksaan. Kasusnya sedang kita kembangkan,” ujar Sandi menjawab wartawan Minggu, (20/8/2017).
Sandi bilang, penyidik sedang mengumpulkan keterangan dan mendalami alat bukti guna menjerat pelaku.
Namun, orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini belum menjelaskan motif penghinaan yang dilakukan pelaku. “Nanti saja ya, hari Senin akan kita rilis,” bebernya.
Akan tetapi, Sandi mengungkapkan, saat polisi mendatangi rumah Reza, rupanya dia tidak tahu apa-apa. Setelah dilakukan pengembangan, muncul dugaan kalau pelaku ternyata bernama MFB yang tidak lain telah membobol jaringan Wi – Fi.
“Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan meringkus terduga pelaku penghinaan Presiden dan Kapolri lewat akun Facebook, MFB dari kediamannya di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur pada Jumat, (18/8/2017),” ungkap Sandi.
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit laptop yang digunakan untuk mengedit foto, 1 flashdisk 16 GB berisi gambar Presiden Joko Widodo, 3 unit handphone, satu unit router warna putih dan hitam.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 3 subs Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas nomor UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari puluhan status yang berisi hinaan kepada Presiden dan Kapolri serta pengerdilan institusi Polri yang seolah tidak mampu menangkapnya, ditulis pelaku menggunakan akun Facebook Ringgo Abdillah dengan foto orang lain yang diambilnya juga dari Facebook.
Diperoleh keterangan, walau menggunakan akun Renggo Abdillah di Facebook, namun pelaku bernama asli Muhammad Farhan Balatif (MFB) usia 18 tahun. Dia dilaporkan oleh Brigadir Ricky Swanda dalam laporan bernomor LP/444/VII/2017/Reskrim tertanggal 16 Juli 2017 di Polrestabes Medan, dengan tuduhan menghina pejabat negara dan melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Adek)