Dor..!! Polisi Tembak Mati Pengedar 1 Kilogram Sabu

 Foto ; Wakapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto (dua dari kiri) memberi keterangan terkait pengungkapan jaringan sabu asal Aceh di rumah sakit Bhayangkara

TANGKAP : Wakapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto (dua dari kiri) memberi keterangan terkait pengungkapan jaringan sabu asal Aceh.(Kanalmedan/Adek Siahaan)

KANALMEDAN – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolsian Daerah Sumatera Utara (Polda – Sumut) menembak mati seorang pengedar narkoba. Doorr !

Dari tersangka jaringan Aceh bernama Musliadi ini, petugas menyita sabu seberat 1 kilogram, pesanan pembelinya di Percut Seituan.

Bersama Musliadi, petugas mengamankan Yossi Andrian Saputra alias Andre dan seorang rekannya bernama Baktiar.

“Mereka diamanakan dari kawasan Besitang, Kabupaten Langkat pada Kamis, (17/8/2017) malam,” kata Waka Polda Sumut, Brigjend Pol Agus Andrianto menjawab wartawan di rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut, Sabtu, (19/8/2017).

Agus menjelaskan, sewaktu ditangkap, para tersangka tengah mengendarai Toyota Land Cruiser Prado plat BK 1381 IM. “Saat dihentikan, petugas mendapati 1 kilogram sabu dan tiga tersangka,” jelas alumnus Akpol tahun 1989 ini.

Setelah diamankan, orang nomor dua di Mapolda Sumut ini menyebutkan, petugas yang menginterogasi tersangka mengetahui bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama Hasballah di Percut Seituan.

“Menindaklanjuti keterangan itu, petugas lalu melakukan pengembangan,” sebutnya.

Namun sayang, Agus menambahkan, saat menuju kediaman Hasballah, tersangka Musliadi merampas senjata petugas saat berupaya melarikan diri.

“Nah, tidak ingin konyol, petugas memberikan tindakan peringatan. Tapi, tidak diindahkan sehingga Musliadi terpaksa ditembak,” tambah mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Usai ditembak, kata Agus, tersangka langsung dievakuasi menuju rumah sakit Bahyangkara. Malang, nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal sebelum tiba di rumah sakit.

Selain menembak mati Musliadi dan menyita 1 kilogram sabu, petugas juga mengamankan enam unit telepon seluler dan Toyota Land Cruiser Prado yang dikendarai para tersangka sebagai barang bukti. (Adek)

Print Friendly