Pelaku Percobaan Pencurian Terancam 7 Tahun Penjara
KANALMEDAN – Suyandoyo (31) penduduk Jalan Setia Luhur Nomor. 163 – A Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Sunggal.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagi tukang baja ringan ini kedapatan saat akan mencuri sepeda motor milik Rian Syahputta (44) warga Jalan Sei Mencirim komplek Tasmi blok Mawar Nomor. 29 Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Awalnya korban yang tengah duduk di rumahnya mendengar suara gaduh dari teras rumahnya,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reslrim, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi, Senin, (14/8/2017).
Mendengar itu, korban langsung mendatangi sumber suara tersebut dan melihat pelaku tengah berupaya melarikan sepeda motor miliknya. Korban yang panik, langsung meneriaki pelaku. “Nah, teriakan ini mengundang perhatian warga yang spontan berkumpul di lokasi dan berhasil menangkap pelaku,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.
Usai diamankan, Daniel menyebutkan, korban menghubungi polsek Sunggal. Petugas yang menerima laporan itu bergegas ke lokasi dan memboyong tersangka ke Mapolsek Sunggal.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun hukuman penjara,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.
Sementara itu, tersangka sendiri mengaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel pintu. “Saya masuk dengan cara mencongkel pintu rumah untuk mengambil sepeda motornya,” akunya tertunduk.
Pantuan di Mapolsek Sunggal, selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita Honda Legenda plat BK 3892 CR sebagai barang bukti.(Adek)