Preman Kocar-kacir Dihampiri Mobil Patroli Polrestabes
KANALMEDAN – Tim anti bandit Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil meringkus dua pelaku pemerasan di jalanan yang kerap melakukan aksinya terhadap pengguna jalan. Mereka ditangkap petugas patroli Kepolisian Resor Kota Besar Medan.
Saat diringkus, para pelaku tengah memeras korbannya di Jalan D.I. Panjaitan Medan, pada Minggu (13/8/2017) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Posma Johanes Panjaitan (24) penduduk Jalan Sei Wampu No. 23, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Baru dan rekannya Wanca Emil Harahap (25) warga Jalan Sei Tuntung Baru No. 39-C, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim, Kompol Ronni Bonic mengatakan kalau ketiga korban yang diketahui bernama Arol Ramadhan (17), Manyak (17) dan Sandy Suhanda (17) ketiganya merupakan warga Jalan Denai, Gang Langgar, Kecamatan Medan Denai dan tercatat masih berstatus pelajar dipalak (diperas) oleh pelaku yang berjumlah 4 orang saat para korbannya pulang dari tempat kerja mereka dan makan durian di daerah Jalan Iskandar Muda Medan.
“Saat itu, sepeda motor korban dipepet oleh para pelaku dan diberhentikan di Jalan D.I. Panjaitan Medan,” kata Kompol Ronni kepada GoSumut.
Selanjutnya, Ronni menjelaskan, para pelaku mengancam korban dengan pisau untuk menyerahkan uang miliknya. “Karena diancaman pisau, korban mengeluarkan uangnya satu persatu hingga ditotal mencapai Rp 2.300.000,00,” jelas mantan Kapolsek Medan Baru ini.
Tidak hanya itu, Ronni menyebutkan, para korban juga disuruh jongkok hingga menimbulkan kecurigaan bagi petugas yang tengah berpatroli.
“Melihat itu, petugas langsung menghampirinya. Begitu juga dengan para pelaku, ketika polisi datang langsung melarikan diri namun dua di antaranya berhasil ditangkap,” sebut orang nomor dua di Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, alumnus Akpol tahun 2003 ini menerangkan, usai diamankan, kedua pelaku berikut barang bukti berupa dua sepeda motor yang dikendarai pelaku langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan. “Dua tersangka lain yang identitasnya sudah kita ketahui kini tengah kita buron,” terang mantan Kapolsek Medan Helvetia ini.
Sementara itu, Posma Johanes Panjaitan, mengaku berperan sebagai joki dalam mengemudikan Honda Supra X 125 plat BK 5304 AHC berboncengan dengan Wanca Emil Harahap.
Dijelaskannya, dua rekannya yang tengah diburon itulah yang merupakan otak pelaku, “kedua teman kami itu yang mempunyai ide untuk mengamcam dan meminta uang milik korban,” akunya.
Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e dan atau pasal 368 ayat (1) Jo, pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(Adek)