Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pemprovsu Bentuk Tim P3DN

Ilustrasi
Ilustrasi

KANALMEDAN-  Dalam  upaya  meningkatkan  penggunaan  produk  produk  nasional, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian   dan   Perdagangan mewajibkan instansi pemerintah di Sumut memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri.

Kepala   Dinas   Perindustrian   dan   Perdagangan   Provinsi   Sumatera   Utara (Disperindag Sumut), Alwin Sitorus mengatakan pemerintah provinsi (Pemprov) saat ini telah  menyiapkan  upaya  yang  mewajibkan  instansi  pemerintah memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri yang tertuang pada SK Gubernur Nomor 188.4/241/KPTS/2017 tentang Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri atau P3DN.
Untuk menindaklanjuti arahan Gubsu H T Erry Nuradi, pihaknya juga telah menggelar rapat P3DN provinsi. Tujuannya, mendorong agar barang/jasa mendapatkan sertifikat tingkat kandungan dalam negeri  (TKDN),  dimana nantinya  akan  memperoleh  preferensi  dari  panitia  lelang (proyek).
“Adapun  tujuan  utamanya  adalah  meningkatkan  penggunaan  produk  dalam negeri, memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, ngurangi ketergantungan impor dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” jelas Alwin melalui keterangan pers terkait materi P3DN, Jumat (11/8/2017).
Dijelaskan Alwin pemerintah akan mewajibkan setiap   instansi   untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri. Karenanya Kementerian Perindustrian menggalakkan kegiatan verifikasi yang dibiayai sepenuhnya oleh APBN sehingga perusahaan yang ingin disurvey cukup mendaftarkan diri secara gratis.
Dengan  demikian,  struktur  industri  dalam  negeri  akan  semakin  diperkuat dengan meningkatkan  penggunaan  barang  modal,  bahan  baku,  komponen, teknologi  dan sumber  daya  manusia  dari  dalam  negeri.
Apalagi  dasar  hukum dan  komitmen pemerintah  terkait  P3DN  diantaranya  tertuang  pada  Trisakti dan  Nawacita  dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi nasional, Instruksi Presiden Nomor 2/2009 tentang penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, Undang-Undang   Nomor   3/2014   tentang   perindustrian,   serta   Peraturan   Menteri Perindustrian Nomor.02/m-ind/per/1/2014 tentang pedoman peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Jadi sasaran P3DN meliputi lembaga negara, badan usaha milik negara/daerah, badan usaha swasta maupun masyarakat. Kemudian peningkatan capaian nilai TKDN, produk tersertifikasi TKDN meningkat serta terakhir adalah menguatkan kecintaan dan kebanggaan masyarakat akan produk dalam negeri sendiri,” jelas Alwin.
Sementara untuk pelaksanaan P3DN tersebut, selain mewajibkan kepada lembaga negara (termasuk Pemerintah Daerah) atau badan usaha yang pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD, juga termasuk pinjaman atau hibah dalam dan luar negeri. Begitu juga dengan perusahaan dalam pengadaan barang/jasa dari anggaran negara, serta pola kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha swasta, semuanya wajib menjalankan P3DN.
Sebagai  pengguna  lanjut  Alwin,  produksi  dalam  negeri  digunakan  apabila memiliki jumlah nilai TKDN barang dan nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) paling sedikit   40 persen   dengan   nilai   TKDN   barang   minimal   25 persen.   Kemudian mencantumkan   persyaratan   produk   dalam   negeri   yang   wajib   digunakan,   serta memberikan preferensi harga atas produk dalam negeri untuk jasa konstruksi yang dikerjakan oleh perusahaan jasa dalam negeri paling tinggi 7,5 persen di atas harga penawaran terendah dari perusahaan jasa asing.
“Sedangkan kewajiban dari produsen yaitu, besaran nilai TKDN dan nilai BMP atas produksi dalam negeri yang diserahkan harus sesuai dengan besaran nilai yang ada pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian perindustrian. Lalu mencantumkan besaran nilai TKDN-nya,” terangnya.
Sedangkan  yang  terakhir  kata  Alwin,  produsen dan/atau  penyedia  barang  wajib menjamin barang produksi dalam negeri yang diserahkan dalam pengadaan produk dalam negeri diproduksi di dalam negeri. Sehingga program P3DN bisa berjalan dan tujuan memperkuat industri Nasional anak bangsa dapat tercapai.
”Guna menyukseskan program P3DN, perlu terus dilakukan pengawasan melalui monitoring, evaluasi dan audit untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Selain itu juga memberikan apresiasi berupa penghargaan cinta  karya  bangsa  kepada  pengguna  atas  komitmen  dan konsistensinya  telah mengoptimalkan P3DN,” pungkasnya. (Jen)
Print Friendly