Polisi Bekuk 3 Warga Aceh Pencuri Mobil
KANALMEDAN – Personel Unit Reakrim Kepolisian Sektor Medan Baru berhasil membekuk tiga sindikat pencuri mobil. Ketiganya dibekuk polisi dari Aceh.
Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Baru, Rabu, (9/8/2017) menyebutkan, para tersangka yang dimaksud merupakan warga provinsi Aceh, masing – masing Dicky Arijona alias Dicky (26) penduduk Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang, Aldo Syafrizal alias Rizal (21) warga Langsa Kota, dan Erwin alias Win (23) warga Langsa Kota.
“Para tersangka dibekuk berdasarkan laporan korban bernama Sofian (52) warga Kampung Tanjung, Kecamatan Idiraye Aceh Timur yang kehilangan Misubishi L 300 Pikcup plat BK 9739 CY pada Minggu (6/8/2017) lalu,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto.
Dijelaskan Hendra, korban saat itu tengah memarkirkan mobilnya di halaman salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Nibung Medan. “Tidak rela kehilangan mobilnya, korban melaporkan peristiwa kehilangan tersebut ke Mapolsek Medan Baru,” jelas mantan Kapolsek Medan Helvetia ini.
Selanjutnya, Hendra menyebutkan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Ketiganya ditangkap di Aceh. Mobil milik korban masih ada pada para pelaku,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini.
Dari nyaian para pelaku, Hendra menambahkan, sindikat pencuri mobil ini juga melibatkan oknum TNI berinisial E. “Oknum TNI tersebut berhasil kita amankan dan telah diserahkan ke Polisi Militer. Sementara tiga tersangka lainnya berikut barang bukti langsung kita boyong ke Mapolsek Medan Baru,” tambah alumnus Akpol tahun 2004 ini.
Sedangkan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman minimal lima tahun penjara telah menanti untuk para tersangka. (Adek)