Praktisi Hukum : Evaluasi Kinerja Kapolrestabes Medan

Ahmad Yani SH
Ahmad Yani SH

KANALMEDAN – Pra – Peradilan yang dimenangkan oleh Siwaji Raja alias Raja Kalimas dalam kasus kematian Indra Gunawan alias Kuna mendapat kritikan keras dari sejumlah pihak.

Kali ini, kritikan tersebut datang dari praktisi hukum, Ahmad Yani SH.

Ia menilai, dalam kasus ini, polisi tidak profesional. Sebab, pihak kepolisian menilai dirinya sendiri.

“Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan dengan dimenangkannya prapid Siwaji Raja merupakan preseden buruk. Bagaimana itu. Kapolres menilai dirinya sendiri,” kata Ahmad Yani, Rabu, (9/8/2017).

Oleh karena itu, Yani menegaskan, agar kinerja Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan dievaluasi. “Saya selaku praktisi hukum meminta kepada Kapolda Sumut, Irjend Pol Paulus Waterpauw untuk mengevaluasi kinerja Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrimnya,” tegasnya.

Sebab, Yani menambahkan, buruknya kinerja tersebut dapat dilihat dari dimenangkannya Siwaji Raja dalam dua kali praperadilan. “Itu artinya, kinerja Polrestabes Medan tidak profesional dan cendrung memaksakan kasus tersebut. Ini merupakan preseden buruk bagi institusi polri di Sumut, khususnya Polrestabes Medan,” tambahnya.

Selain itu, ia berharap, lewat kasus ini, polisi harus menginstropeksi diri. “Jangan lagi sembarangan menangkap orang kalau tidak memiliki bukti yang cukup. Karena bukan hanya wajah oknum yang tercoreng. Melainkan institusi,” harapnya.

Sebelumnya, menanggapi putusan pra-peradilan yang mengabulkan gugatan Siwaji Raja, tersangka kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, Kombes Pol Sandi Nugroho selaku Kapolrestabes Medan menyatakan menyerahkan penilaian atas kasus ini kepada masyarakat.
?
Orang nomor satu di Mapolrestabes Medan itu bilang, biar masyarakat yang menilai. Sebab, kata Sandi, praperadilan itu yang jelas bukan keputusan pokok. Itulah keputusan Hakim. Biarlah masyarakat yang melihat dan menilai. Kita tidak perlu mengomentari atau bawa perasaan terkait putusan itu

Selain itu juga, menurut Sandi, putusan praperadilan yang membatalkan status Siwaji Raja sebagai tersangka secara moral adalah preseden buruk. Sebab, pada sisi lain alat bukti untuk menjerat Raja sudah cukup. Terlebih lagi, berkasnya sudah dilimpahkan jaksa ke pengadilan untuk disidangkan. “Sebenarnya alat bukti kami sudah cukup. Tapi kalau persepsi hakim lain, ya itulah hakim. Secara moril, ini preseden buruk,” kata Sandi, kemarin.
?
Sebelumnya, Siwaji Raja ditetapkan sebagai otak pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna yang tewas ditembak pada Rabu (18/1/2017) silam. Raja diduga merupakan dalang dari eksekusi terhadap Kuna dan memerintahkan Rawindra untuk merekrut eksekutor pembunuhan.

Sayangnya, Rawi justru tewas saat ditangkap polisi. Oleh karena itu, tewasnya Rawi justru mengaburkan dugaan peran Raja dalam kasus ini.

Selain menembak mati Rawi, Polisi juga menembak mati eksekutor bernama Awaluddin alias Putra dan menangkap Jo Hendal, orang yang membonceng Putra saat eksekusi.

Foto ; Ahmad Yani, praktisi hukum

Print Friendly