Mencuri Kabel, Ega Mendekam di Sel
KANALMEDAN – Ega Ramadan (24) penduduk Jalan Ampera Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal harus mendekam di sel tahanan sementara Kepolisian Sektor Medan Sunggal.
Pasalnya, ia diserahkan warga ke Polsek Sunggal karena kedapatan mencuri kabel di bengkel mobil yang terletak di Sei Serayu Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal milik Agussyah Putra (35) warga Jalan Jamin Ginting Komplek Royal Sumatera Medan.
Bersama tersangka, warga turut menyerahkan potongan kabel yang dicuri Ega ke Mapolsek Sunggal.
Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK yang dikonfirmasi wartawan, Rabu, (19/7/2017) membenarkan adanya pencuri kabel yang diserahkan warga. “Benar, tersangka diserahkan warga saat mencuri kabel di sebuah bengkel di Jalan Sei Serayu,” kata Daniel.
Dijelaskan Daniel, dalam menjalankan aksinya, tersangka bersama rekannya yang bernama Dwi. Namun, saat itu, Dwi berhasil meloloskan diri. “Rekan tersangka saat itu berhasil meloloskan diri. Begitupun, saat ini kita tengah memburonnya,” jelas alumnus Akppl tahun 2004 ini.
Sementara itu, Ega sendiri berkilah hanya menemani rekannya Dwi dengan imbalan 50 ribu rupiah. “Dwi bilang sama aku. Kalo mau duit 50 ribu, ikut sekarang. Eh ternyata dia masuk ke bengkel itu mencuri kabel dan diserahkannya padaku,” kilahnya.
Tidak lama kemudian, ia menuturkan, setelah menyerahkan kabel itu, rekannya masuk lagi ke dalam bengkel. “Eh, pas (sewaktu) dia masuk lagi, datang warga dan menangkap aku. Sementara Dwi kabur,” tururnya.
Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(Adek)