Gelapkan Sepeda Motor, Andi Wardana Diamankan Polisi
KANALMEDAN – Kepolsian Sektor Medan Sunggal mengamanakan pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Vino plat BK 6595 AEK milik Mila Fitria (17) penduduk Jalan Merak Gang. Subur Nomor. 68 – A Kelurahan Sei Sikambing B Medan Sunggal.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang ditindaklanjuti petugas.
Informasi diperoleh, Sabtu, (8/7/2017) tersangka yang dimaksud ialah, Andi Wardana (21) warga Jalan Nusa Indah Gang. Subur Kelurahan Asam Kumbang Medan Selayang. Sedangkan rekannya saat beraksi bernama Kadal tengah diburu petugas.
“Pelaku melarikan kereta saat korban datang untuk menagih hutang ke rumahnya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik.
Selanjutnya, Daniel menjelaskan, pelaku dengan alasan mau mengambil uang ke rumah temannya bernama Kadal untuk dibayarakan ke korban meminjam sepeda motor milik korban. “Namun karena korban tidak percaya dengan pelaku, menyuruh temannya untuk ikut bersama pelaku,” jelas Daniel.
Akan tetapi, Daniel menambahkan, rekan korban yang awalnya ikut dengan pelaku diturunkan di tengah jalan dengan alasan menghindari kecurigaan orang tua pelaku. “Setelah diturunkan, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor, hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal,” tambah Daniel.
Usai diamankan di kediamannya, Daniel mengungkapkan, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. “Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPIdana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, tersangka sendiri mengaku mendapat bagian 500 ribu dari hasil menjual sepeda motor korban kepada seseorang yang biasa dipanggil Ketua di Jalan Binjai. “Keretanya kami jual 1,5 juta. Aku mendapat bagian 500 ribu,” akunya.(Adek)