Marukil Samosir Dihabisi Karena Pergoki Pencuri di Rumahnya

Waka Polrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja (baju dinas) didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic.(Kanalmedan/Adek Siahaan)
Waka Polrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja (baju dinas) didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic, menunjukkan tersangka dan barang bukti kepada wartawan.(Kanalmedan/Adek Siahaan)

KANALMEDAN – Hanya karena kepergok mencuri, tiga sekawan RD (16), AD (16), dan Ponidi (32) tega membunuh korbannya, Marukil Samosir (81) penduduk Jalan Setia Luhur Nomor. 138 – B Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia.

Begitupun, dalam hitungan waktu yang relatif singkat, ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Helvetia bersama personel Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Para pelaku kalap ketika kedapatan oleh korban masuk ke dalam rumahnya,” kata Waka Polrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompo Ronni Bonic ketika dikonfirmasi , Rabu, (31/5/2017).

Dijelaskan Tatan, pelaku yang takut aksinya diketahui warga, langsung mencekik korban. “Ponidi yang mencekik dan membenturkan kepala korban ke lantai. RD memukul korban. Sedangkan AD hanya standby menunggu di belakang rumah korban,” jelasnya.

Orang nomor dua di Mapolrestabes Medan ini menerangkan, terungkapnya kasus ini ketika warga melaporkan telah menemukan jasad korban dalam posisi telungkup bersimbah darah tanpa mengenakan busana di rumahnya ke Mapolsek Medan Helvetia.

Petugas yang menerima laporan langsung berkoordianasi dengan Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk para pelaku dari lokasi berbeda.

“RD dan AD ditangkap di Desa Sawit Seberang, Kecamatan Besitang Langkat. Sedangkan Ponidi ditangkap dari Jalan Klambir V Hamparan Perak,” terang Tatan.

Sementara itu, Ponidi sendiri mengakui dirinya nekat menghabisi korban karena kalap aksinya dipergoki. “Saya masuk kerumah korban untuk mencuri. Tapi dipergoki. Jadi saya kalap dan langsung mencekik dan menghempaskan kepala korban ke lantai,” kata tersangka.

Ia menambahkan, setelah korban tidak berdaya, ia dibantu dua rekannya yang masih di bawah umur langsung melucuti harta benda korban berupa tabung gas, kompor gas, dispenser, dan uang senilai Rp. 700.000.

Imbas perbuatannya, para tersangka harus mendekam di sel tahanan kepolisian. Ketiganya dijerat dengan Pasal berlapis, yakni 363 KUHPidana tentan pencurian dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. (Adek)

Print Friendly