Perda Kepling Kota Medan Disahkan, Begini Isinya

Buku

KANALMEDAN – DPRD Medan bersama Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan (Kepling). Perda itu disahkan lewat rapat paripurna dewan, Selasa (30/05/2017).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung. Hadir Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Wakil Wali Kota Ahkyar Naaution, Sekda Medan Syaiful Bahri dan SKPD jajaran Pemko Medan.

Ada 28 pasal dan XIV Bab yang disahkan dalam perda tersebut. Tujuannya sebagai pedoman atas tugas an fungsi kepala lingkungan. Dalam perda itu diatur jumlah penduduk dan luas wilayah. Dalam Pasal 9 di perda itu disebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 kepala keluarga. Di Pasal 10 disebutkan pembentukan satu lingkungan memiliki lvas wilayah minimal 1 hektar.

Sementara persyaratan sebagai calon kepala lingkungan diatur dalam Pasal 14 yang menyebutkan calon kepala lingkungan tidak berstatus ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD. Bahkan tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik. Sedangkan pendidikan minimal SLTA sederajat dan usia minimal 23 tahun dan makaimal 55 tahun pada saat pencalonan.

Mekanisme pengangkatan calon kepala lingkungan diusulkan lurah kepada camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Wali Kota. Sedangkan pemberhentian kepala lingkngan dapat dilakukan camat atas usulan lurah dan masyarakat setempat. Terkait masa bakti kepala lingkungan diatur pada Pasal 22 yakni diangkat untuk masa bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Dalam Pasal 28 disebutkan Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Namun di Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 4 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.

Anggota pansus Perda Kepling Andi Lumbangaol meminta Pemko Medan segera mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sehingga agenda pemerintahan menyangkut perda dapat diberlakukan. Dengan disahkannnya Perda Kpling ini diyakini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyampaikan Perda Kepling akan segera diajukan ke Gubernur dan diteruskan ke Depdagri untuk mendapatkan persetujuan dan registrasi. (imc/bsk)

Print Friendly