PDAM Tirtanadi dan Kejati Sumut Perpanjang MoU
KANALMEDAN – PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memperpanjang memorandum of understanding (MoU), dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Jumat (26/5/2017).
Kerja sama ini untuk memberikan bantuan hukum melalui pengadilan (litigasi) maupun luar pengadilan (non litigasi), pertimbangan hukum dengan memberikan legal opinion atau pendampingan dan tindakan hukum lain yakni menyelesaikan masalah atau sengketa.
Kepala Kejati Sumut, Bambang Sugeng Rukmono mengatakan, MoU ini sebagai tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum. Tidak hanya di bidang hukum pidana, tetapi juga berperan dalam bidan perdata dan tata usaha negara.
Dia juga berharap, kiranya kerjasama dalam MoU itu, dapat memberikan manfaat ke PDAM Tirtanadi maupun masyarakat.
“Kami tidak akan mencampuradukkan tugas pidana, perdata dan tata usaha negara. Tidak perlu ada keraguan profesionalitas kejaksaan. Karena kejaksaan disatu sisi melakukan penyidikan dan penuntutan tapi sisi lain kami sebagai jaksa pengacara negara (JPN) yang siap memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintahan, ” katanya.
Menurutnya, MoU ini juga sebagai bentuk kepercayaan PDAM Tirtanadi untuk bekerja sama dengan Kejati Sumut. Selain itu, ditindaklanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus (SKK) dari PDAM Tirtanadi ke Kejati Sumut dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun aset negara.
“Kejaksaan berharap tidak ada ragu-ragu untuk berkomunikasi. Kurang komunikasi jadi banyak kesalapahaman, jadi ada rasa segan. Padahal kita punya misi dan tugas yang sama yakni melayani masyarakat, ” ucapnya.
Ia menambahkan untuk mendukung pembangunan nasional sesuai program Presiden RI, Joko Widodo, sudah ada dibentuk tim pengawal dan pengamanan pemerintah pembangunan daerah (TP4D). Aparat penegak hukum harus mengawal pembangunan sehingga harus dipastikan berjalan dengan benar.
“Banyak kegiatan pembangunan terbengkalai dan tidak dilakukan karena takut dipanggil jaksa. Kondisi ini membuat tidak nyaman. Makanya dengan SKK bisa mendampingi dan mengawal pembangunan, ” jelasnya.
Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Sutedi Raharjo, menambahkan dengan MoU ini pihak Kejati Sumut bisa mendampingi seluruh kegiatan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat agar tetap berada dijalur koridor hukum yang benar.
Pendampingan tersebut, lanjutnya, agar tujuan tersebut tercapai dan proses pembangunan tetap bisa berjalan. Sebab, masalah air minum sangar penting. Karena pengembangan sebuah wilayah perkotaan tak lepas dengan air minum.
“Diharapkan ke depan kami tidak salah langkah. Saat ini ada beberapa legal opinion yang telah diberikan Kejati Sumut untuk manajemen dalam mengambil kebijakan hukum perdata ataupun tata usaha negara, ” ungkapnya.(Jen)