Ingat, Hiburan Malam di Medan Harus Tutup Selama Ramadhan

Hiburan_malam

KANALMEDAN – Wakli Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S MSi menginstruksikan kepada  seluruh  pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi  di Kota Medan untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadahan 1438 H/2016.

Instruksi ini disampaikan Wali kota melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan  No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017  tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-Hari  Besar Keagamaan.

 “Saya minta kepada saudara pimpinan/penanggung jawab penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi di Kota untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan,” kata Wali Kota didampingi Plt Kadis Pariwisata Kota Medan, Budi Hariono di Balai Kota kemarin.

SE Walikota Medan ini dikeluarkan berdasarkan Perda Kota Medan nomor 04/2014 tentang Kepariwisataan Jo. Peraturan Walikota Medan Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pasal 58 ayat 1, dimana disebutkan bahwa dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan maka selama bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal,  tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan untuk tutup sementara.

Kemudian  jenis usaha hiburan malam dan rumah billiard serta arena permainan ketangkasan, tambah Wali Kota, juga dilarang melakukan kegiatan usaha mulai tanggal 24 Desember sampai 25 Desember 2017  sehubungan dengan Hari Natal.

“Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ini dapat dikecualikan pada kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kadis Pariwisata Kota Medan,” ujar Wali Kota.

Dengan  diterbitkannya surat edaran ini, Wali Kota  minta kepada pengusaha maupun pengelola untuk dapat mematuhinya dengan penuh tanggung jawab.

“Jika dalam pengawasan di lapangan nantinya, didapati ada pengusaha maupun pengelola jenis usaha hiburan malam dan rumah billiard serta arena permainan ketangkasan tetap bero[perasi,  maka akan diberikan sanksi administratif yang berlaku!” tegasnya. (Jen)

Print Friendly