Sudah 21 Papan Reklame Bermasalah Dibongkar

Reklame

KANALMEDAN – Pernertiban terhadap papan reklame bermasalah di Kota Medan terus berlanjut.

Senin (9/5) malam, Tim  Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan kembali membongkar dua unit papan reklame di Jalan Juanda dan Jalan Mongonsidi.  Pembongkaran ini dilakukan karena kedua papan reklame tersebut  didirikan tanpa izin.

Satu unit papan reklame yang dibongkar dalam kondisi kosong alias tanpa materi iklan, sedangkan satu unit papan reklame lagi berisikan  materi tentang konggres sekaligus reuni akbar salah satu alumni SLTA di Kota Medan.  Prosesi pembongkaran  dilakukan mulai pukul 22.00 WIB dengan melibatkan SKPD terkait dibantu petugas Kodim 0201/BS dan Polrestabes Medan

Guna mendukung kelancaran pembongkaran, tim terpadu menurunkan mobil crane beserta peralatan las  yang digunakan untuk memotong konstruksi papan reklame. Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab pemilik kedua papan reklame tersebut tidak berupaya menghalangi pembongkaran.

Sebelum melakukan pembongkaran, tim lebih dulu mematikan arus listrik yang mengaliri kedua papan reklame. Setelah memastikan aman, barulah tim memulai pembongkaran. Diawali dengan mengikat papan reklame dengan menggunakan mobil crane. Kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tiang reklame.

Setelah  terpotong, mobil crane pun perlahan-lahan menurunkan papan reklame di atas permukan jalan.  Selanjutnya tim melakukan ‘pencincangan’ sehingga papan reklame menjadi beberapa bagian. Seluruh material  hasil ‘pencincangan’ ini kemudian dibawa menuju Cadika Pramuka untuk digabungkan dengan material papan reklame hasil dari pembongkaran sebelumnya.

“Malam ini ada dua unit papan reklame yang kita bongkar. Selama Maret sampai saat ini, kita sudah berhasil membongkar 21 unit papan reklame. Pembongkaran ini akan terus kita lakukan hingga Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah,” kata Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan.

Oleh karenanya Sofyan kembali menghimbau kepada seluruh pemilik papan reklame bermasalah  untuk segera membongkar sendiri. “Lantaran keterbatasan personel, penertiban yang kita lakukan secara bertahap. Jadi papan reklame bermasalah yang belum ditertibkan sampai saat ini hanya mengunggu giliran saja,” jelasnya.

Untuk menghindari jatuhnya kerugian yang lebih besar, mantan Camat Medan Area ini minta  pemilik papan reklame bermasalah dengan kesadaran penuh agar secepatnya melakukan pembongkaran sendiri.

“Apabila pemilik papan reklame membongkar sendkiri, material papan reklame tetap miliknya. Sebaliknya jika tim terpadu melakukan penertiban, maka material papan reklame menjadi milik Pemko Medan dan dilakukan pelelangan,” tegasnya. (Jen)

Print Friendly