Begini Penegasan Wagirin Arman Soal Tarif Air Tirtanadi

Wagirin_arman
Wagirin Arman
KANALMEDAN – Ketua DPRDSU, H Wagirin Arman, S.Sos menegaskan, tidak ada kapasitas dan kewenangan anggota DPRDSU menolak atau menerima kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi. Sebab posisi dewan hanya sebatas tempat untuk menyampaikan konsultasi dari Tirtanadi soal adanya kenaikan tarif.
Hal itu disampaikan Wagirin Arman menjawab ?wartawan di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/5/2017).
Wagirin menyampaikan itu menyikapi adanya sejumlah pihak di masyarakat, termasuk Anggota DPRDSU yang menyatakan menolak kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi.
Wagirin menegaskan, konsultasi yang disampaikan PDAM Tirtanadi ke DPRDSU soal rencana kenaikan tarif tersebut mengacu Perda Nomor 10 tahun 2009. Dimana dalam posisi konsultasi tersebut sama sekali tidak ada kapasitas memutuskan dan menghasilkan keputusan apapun, yakni menyatakan menolak ataupun menerima rencana kenaikan tarif air yang disampaikan dewan.
“Namun saran saya, sembari melakukan konsultasi ke DPRDSU , PDAM Tirtanadi harus juga gencar melakukan sosialisasi kenaikan tarif air tersebut ke masyarakat pelanggan. Hal ini penting agar masyarakat pengguna tidak terkejut dan beranggapan kenaikan tarif air dilakukan secara mendadak,” kata politisi Partai Golkar Sumut ini.
Lebih lanjut Wagirin menjelaskan, sosialisasi kenaikan tarif air tersebut, juga harus dibarengi dengan agenda tanya jawab dari PDAM Tirtanadi dengan masyarakat pelanggan.
“Harus  dibuka dialog  interaktif dari masyarakat pelanggan dengan PDAM Tirtanadi. Misalnya pelanggan mempertanyakan ke Tirtanadi, kenapa tarif air naik, hingg kenapa air kotor dan sering macet,”kata Wagirin.
Menurut Wagirin , jika hal tersebut dilakukan PDAM Tirtanadi maka diyakini masyarakat pelanggan akan merasa diperhatikan. “Kita berharap dengan naiknya tarif air nanti, hendaknya juga dibarengi dengan meningkatnya pelayanan dan kualitas serta kuantitas air yang diberikan ke masyarakat pelanggan,”sebutnya. (Jen/Mal)
Print Friendly