Polsek Medan Baru Tangkap Pencuri di Hamparan Perak
KANALMEDAN – Wendi Chandra (29) penduduk Jalan Pasar Inpres Lingkungan VII Simpang Kantor Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan harus merasakan jeruji pengab rumah tahanan Markas Kepolisian Sektor Medan Baru.
Tidak sampai di situ, ia juga terancam dihukum berat karena terbukti melanggar ketentuan, yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara.
“Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan korban, Lina Tandan (45) warga Jalan Meranti Medan,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Baru, Kompol Roni Bonic dalam siaran persnya, Kamis, (27/4/2017).
Roni menjelaskan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang milik korban. “Barang bukti yang kita amankan merupakan kepunyaan korban yang dicuri pelaku dengan cara menjebol dinding rumah korban,” jelas alumni Akpol tahun 2003 ini.
Orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini menambahkan, tersangka sendiri dibekuk di kawasan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. “Saat kita bekuk, pelaku mengakui perbuatannya. Saat itu juga, kita langsung mrmboyongnya ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan,” tambah mantan Kapolsek Medan Helvetia ini.
Sementara itu, tersangka yang wajahnya ditutupi sebo, tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan. Ia hanya menunduk dan sesekali mengangguk. (Adek Siahaan)