Ditnarkoba Polda Sumut Tangkap 3 Kurir Narkotika

Sumadi
Sumadi

KANALMEDAN – Unit 2 Subdit II Direktorat Narkotika dan Obat – obatan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang dipimpin Kasubdit 2, AKBP Hilman Wijaya mengamankan tiga orang tersangka terkait tindak pidana narkotika.

Semuanya diamankan dari lokasi berbeda setelah polisi melakukan pengintaian selama sepekan.

Informasi dipeoleh di Mapolda Sumut, Selasa, (8/8/2017) tersangka yang dimaksud ialah Sumadi (53) alias Udin, penduduk Jalan Suprapto Gang. Mawar Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Petugas menangkapnya pada Senin, (7/8/2017) saat berada dalam bus penumpang Omega, plat BK. 7006 UA, tujuan Tanjung Balai-Medan ketika bus tengah melintas di ruas Jalan Lintas Sumatera, Sungai Baleh, Asahan.

Dari Sumadi, petugas menyita lima kilogram sabu dan dua unit telepon seluler.

Tidak berhenti pada Sumadi, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang berprofesi sebagai nelayan di simpang Inalum, masing – masing Amri Syahputra (36), warga Jalan Ampera Gang Pancing Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan Darmady (33) alias Mady warga Pematang Pasir Gang Keluarga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Keduanya memiliki peran berbeda.

Amri Syahputra
Amri Syahputra

“Sepekan petugas menyelidiki keberadaan tersangka Udin. Begitu tertangkap, lalu dikembangkan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang merupakan nelayan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid – Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, status ketiganya merupakan tersangka. Perannya sebagai kurir. “Ketiganya kami boyong ke Markas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sampai saat ini status mereka tersangka dengan peran sebagai kurir,” katanya.

Hilman menerangkan, usai menangkap Udin, petugas yang menginterogasi tersangka memperoleh informasi bahwa yang membawa narkotika tersebut dari Malaysia ke Indonesia dengan kapal adalah Amri Syahputra, sedangkan Madi membawa barang haram bernilai miliaran rupiah itu dari perairan Tanjungbalai menuju daratan.

“Dari keduanya (nelayan) diamankan satu unit kapal boat yang digunakan untuk menjemput lima kilogram sabu dari Malaysia,” terang orang nomor satu di Subdit 2 Ditnarkoba Polda Sumut ini.

Selain itu, Hilman menyebutkan, saat ini, narkoba tersebut telah disita dan dititipkan di Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai. “Selain sabu-sabu dan kapal boat, polisi juga menyita sejumlah ponsel, buku tabungan Bank BNI atas nama Heri Irfansyah dan buku tabungan BCA atas nama Sumady,” sebutnya.(Adek)

Print Friendly