Remaja ini Masuk Sel Karena Mencuri di Rumah Tetangga
KANALMEDAN – Remaja berinisial DW (22), penduduk Jalan Masjid Gang Mangga, Desa Purwodadi Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang harus merasakan pengabnya rumah tahanan Markas Kepolisian Sektor Medan Sunggal.
Pasalnya, ia terbukti melakukan pencurian di kediaman David Simangunsong (29), yang merupakan tetangga pelaku warga Jalan Mesjid Nomor 65-A . Kini dia merenungi nasibnya di balik jeruji besi, di dalam sel tahanan.
Informasi dihimpun, di Mapolsek Sunggal, Senin, (24/4/2017) menyebutkan, peristiwa pencurian itu terjadi ketika korban pergi meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong dan terkunci.
Namun, setelah korban kembali, ia melihat kamarnya berantakan. Begitu jiga ketika ia memeriksa uang miliknya, ternayata sudah raib.
Padahal, bagian pintu rumah dan jendela tidak ada yang rusak. Akan tetapi, pelaku yang merupakan tetangga korban itu masuk dengan cara merusak asbes samping rumah korban dan menembus ke kamar mandi melalui asbes yang dirusak tersebut. Akibatnya, ia pun harus kehilangan uang sebesar Rp. 29.250.000.
Tidak terima, iapun melaporkan peristiwa naas yang dialamaninya ke Mapolsek Sunggal.
“Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dari rumahnya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK.
Saat dilakukan penyergapan, Daniel menjelaskan, petugas mendapati uang sebesar 4,8 juta dari tangan tersangka. “Setelah berhasil diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan,” jelas Alumnus Akpol tahun 2004 ini.
Sementara itu, tersangka sendiri hanya diam seribu bahasa ketika ditanya mengapa senekat itu melakukan aksinya.(Adek Siahaan)