7000 Pekerja Rumahan di Sumut Belum Dapat Perlindungan Hukum
KANALMEDAN – Sedikitnya 7000 orang pekerja rumahan di Provinsi Sumatera Utara, hingga kini belum dilindungi hukum ketenagakerjaan.
Demikian dikatakan Ketua Serikat Buruh Bersatu Indonesia, Dahlan Ginting kepada wartawan di ruang rapat Komisi E DPRD Sumut, Rabu (19/04/2017).
Selama ini pekerja rumahan masuk dalam kategori pekerja sektor informal. Pengusaha memberikan order kerja kepada pekerja,untuk dikerjakan dirumah.
Dengan demikian, pengusaha terbebas dari beban pengggunaan alat dan tanggungjawab lain seperti BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya. Bahkan sanksi tegas diberikan pengusaha, jika target prestasi kerja tidak tercapai.
Jenis barang yang dikerjakan dirumah antara lain produk sandal, melipat kertas,konveksi dan lainnya. Pekerja dipaksa berproduksi, tapi pengusaha tidak terbebani kewajiban mensejahterakan pekerja.
Kata dia, ini modus keji pengusaha mengalihkan produksi dari seharusnya di pabrik, menjadi dikerjakan dirumah.
“Kita mendata untuk kota Medan, Deli Serdang dan Binjai saja, jumlahnya 7000 lebih dan tidak memperoleh perlindungan hukum”, kata Ginting.
PERDA
Ginting sendiri mengaku hadir di Komisi E DPRD Sumut bersama puluhan aktivis Aliansi Peduli Pekerja Rumahan Indonesia, guna mematangkan rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Hukum Pekerja Rumahan di Sumut.
Namun pembahasan draft Perda dengan Komisi E DPRD Sumut yang membidangi masalah sosial dan tenaga kerja itu, gagal dilaksanakan akibat minimnya kehadiran dewan. Entah kenapa, walau sudah pukul 11.30 WIB, anggota Komisi E DPRD Sumut yang hadir hanya satu orang,yakni HM. Nezar Djoeli ST.
Karena rapat tidak kuorum, akhirnya Nezar Djoeli politisi Partai Nasdem itu menyatakan skors dan mengetuk palu. “Rapat ini kita skors,untuk selanjutnya kita lanjutkan pada kesempatan yang lebih baik”, katanya seraya berharap pada rapat mendatang seluruh anggota dewan dapat hadir.
Menjawab wartawan, Dahlan Ginting menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan draft dan kajian akademis Perda Perlindungan Hukum Pekerja Rumahan itu. Pembahasan dilakukan guna mematangkan draft, sehingga dapat disyahkan DPRD Sumut menjadi Perda.
Dikatakan, pihaknya menilai Perda tersebut penting sebagai upaya memperjuangkan perlindungan hukum bagi pekerja rumahan.
“Pekerja rumahan mempunyai hak-hak ketenagakerjaan. Namun selama ini banyak yang tidak terlindungi hukum dan bekerja dalam jam yang panjang,” ucap Ginting.
Seperti diketahui, ILO juga telah mengeluarkan beberapa ketentuan menyangkut pekerja rumahan yaitu Konvensi ILO No. 177 Tahun 1996 dan Rekomendasi ILO No. 184 Tahun 1996 tentang Kerja Rumahan.
Lewat konvensi dan rekomendasi tersebut, ILO berupaya meningkatkan visibilitas dan kesejahteraan pekerja rumahan. (Jen)