Sumut Masih Kekurangan Pengawas Ketenagakerjaan
KANALMEDAN – Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ternyata masih kekurangan tenaga pengawas ketenagakerjaan di Sumut.
Akibatnya, perusahaan yang beroperasi di daerah itu, sulit diawasi sehingga rentan melanggar hak-hak pekerja secara normatif dan non-normatif.
Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sumut, Selasa (18/4), Kepala Bidang Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Provsu Frans Bangun mengatakan, di Sumut cuma ada 98 pengawas ketenagakerjaan. Mereka inilah yang sehari-hari mengawasi sekitar 25 ribuan perusahaan dan UMKM.
Terungkap dalam rapat, setelah adanya UU 23 tahun 2014 tentang Pemda, maka seluruh pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi. UU ini efektif mulai Januari 2017.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 781, jumlah perusahaan di Sumut mencapai 10.679 perusahaan. Jumlah itu belum termasuk UMKM kategori pembinaan dan pengawasan.
“Jadi total perusahaan dan UMKM yang harus diawasi berjumlah 25 ribu perusahaan. Sementara jumlah pengawas 98 orang,” ungkapnya.
Karena itu, lanjutnya, dia berharap dari anggota dewan dan pemerintah pusat menambah anggaran guna memberi pelatihan, pendidikan dan keterampilan.
Sementara Ketua Komisi E DPRD Sumut Ir. H. Zahir, MAP dalam rapat itu mengatakan, keterbatasan anggaran hendaknya tidak mengurangi niat baik dan kinerja dari Disnakertrans Sumut dalam mengawasi perusahaan.
“Disnakertrans Sumut tidak proaktif, seharusnya kalau memang butuh anggaran bisa disampaikan saat rapat anggaran. Saya rasa Gubernur akan menyetujui hal ini,” katanya.
Disnakertrans, lanjutnya, harus menyampaikan permasalahan ini dalam Musrenbang lalu kemudian dibahas di RKPD.
“Lalu kita bahas dalam rapat anggaran, tahun semalam mereka tidak menyampaikan soal ini saat kita bahas anggaran,” ujarnya lagi.
Terkait RDP tersebut, Zahir mengungkapkan ada 69 kasus di 68 perusahaan di Medan dan Deliserdang yang dilaporkan oleh serikat pekerja/buruh ke DPRD Sumut.
Karena itu, Komisi E DPRD Sumut minta Disnakertrans melakukan inventarisir kasus maupun persoalan buruh yang tidak terselesaikan di 68 perusahaan yang ada di Medan dan Deliserdang. (Jen)