Sengketa lahan, LBH SPR-SU mengadu ke DPRD Medan
KANALMEDAN – Lembaga Bantuan Hukum Serikat Pengacara Rakyat Sumatera Utara (LBH SPR-SU) mengadu ke DPRD Kota Medan, terkait kasus sengketa tanah yang berada di Kota Medan serta dugaan pelanggaran maladministrasi.
Demikian dikatakan Rinto Maha, S.Psi, SH, Koordinator Pengacara LBH SPR-SU dalam keterangannya kepada wartawan, di Medan, Kamis (23/3/2017).
Dai sengaja datang ked DPRD Medan, untuk menyampaikan masalah dihadapi masyarakat. Meminta kepada DPRD Kota Medan memeriksa dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam surat pengaduan tersebut.
“Kita minta kepada DPRD Kota Medan menelaah dokumen-dokumen yang kita lampirkan,” kata Rinto Maha.
Dijelaskan Rinto Maha, dirinya bertindak untuk dan atas nama kuasa hukum ahli waris alm Ir Tumiar Sianturi untuk selanjutnya disebut sebagai pelapor, telah mengadukan persoalan sengketa lahan dan dugaan pelanggaran maladministrasi ini kepada DPRD Kota Medan dengan Nomor Surat 021/LBH.SPRSU/III/17/MDN tanggal 23 Maret 2017.
Adapun permasalah yang diadukan kepada DPRD Medan ini, kata Rinto Maha, terkait terbitnya SK Camat diatas tanah bersertifikat milik klien mereka bernama Ir Tumiar Sianturi.
Oleh karena itu, kata Rinto, pihaknya berharap agar DPRD Kota Medan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan terkait permasalahan ini. (Jen)