DPRD Pertanyakan Izin Bangunan di Jalan Pemuda
KANALMEDAN – Anggota Komisi D DPRD Medan Ibnu Ubayd Dilla, SE pertanyakan maraknya bangunan bermasalah di Kota Medan. Seperti izin rehab bangunan eks Bank Duta samping Bank Panin di Jalan Pemuda Medan diketahui belum memiliki Surat izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan melanggar peruntukan sehingga hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan.
“Kita minta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan supaya melakukan pengawasan terkait rehab bangunan tua itu. Bukan hanya retribusi, juga masalah keberadaan asset patut dipertanyakan, “ ujar Ibnu Ubay kepada wartawan di gedung dewan, Kamis (16/2/2017).
Dikatakan Ubay yang juga Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Medan ini, Dinas terkait harus berani dan melakukan tindakan tegas terkait bangunan menyimpang di kota Medan. “Kita tidak setuju kota Medan ini dijejali bangunan tanpa izin,” urai Ubay.
Terkait rehab bangunan itu, Ubay menyebutkan dalam waktu dekat ini pihaknya DPRD Medan akan memanggil pihak pemilik bangunan. Tentu komisi D akan mempertanyakan izin bangunan dan komisi C akan memperanyakan masalah asset.
Menurut Ubay, kinerja Dinas Perumahan Kawasan Permukinan dan penataan Ruang akhir akhir ini terkesan lemah dan ada pembiaran. Untuk itu Ubayd minta agar kinerja Dinas tersebut tetap eksis sehingga penataan kota tetap terjaga.
Dari pengamatan wartawan di lapangan, Kamis (16/2) tampak sejumlah pekerja merubuhkan sebahagian dinding dan kembali memasang batu. Bahkan pengakuan salah seorang yang tidak mau disebut namanya mengaku sebelumnya bangunan tersebut difungsikan bank Duta.
Dan bebarapa tahun terakhir difungsikan untuk pedagang makanan. Namun disebut pedagang yang digusur merasa dirugikan karena sempat membayar kepada oknum tertentu.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada kabid pengawasan Dinas Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Indra SH tidak bersedia memberikan keterangan. Pesan singkat yang dikirim wartawan tidak dibalas. (Jen)