Ranperda CSR Disarankan Perhatikan Aspek Zakat

3a

KANALMEDAN – Sejumlah Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemitraan Perusahaan dalam Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan atau dana Corporate Social Responsibility (CSR) menyarankan aspek zakat dimasukan dalam peraturan daerah tersebut.

Usulan ini mengemuka dalam pembahasan Ranperda CSR yang dilaksanakan, Selasa (31/1/2017) siang yang dipimpin langsung Ketua Pansus CSR, Ahmad Arief, SE, MM di ruang Rapat Badan Musyawarah. Seperti diketahui dalam ranperda ini setiap perusahaan diharuskan untuk menyalurkan dana CSR-nya sebesar 5 persen.

“Yang harus diperhatikan juga adalah perusahaan yang sudah menyalurkan tanggung jawab social dan lingkungannya melalui zakat sebesar 2,5 persen, itu harus menjadi perhatian agar tidak menjadi beban bagi mereka,” jelas Salman dalam rapat yang juga dihadiri Anggota Pansus Beston Sinaga, Muhammad Nasir dan Asmui Lubis.

Salman menjelaskan, jika perusahaan yang sudah menyalurkan tanggung jawabnya sosial dan lingkungannya melalui zakat sebesar 2,5 persen maka perusahaan hanya menyalurkan anggaran 2,5 persen lagi melalui CSR.

“Jika kewajibannya  sudah diakomodir  melalui zakat sebesar 2,5 persen maka perusahaan itu tinggal punya kewajiban 2,5 persen lagi ke CSR. Dan pembayaran zakatnnya ini tentunya melalui lembaga resmi zakat yang diakui Negara,” jelasnya.

Secara teknis kata Salman, bagi perusahaan yang sudah menyalurkan tanggung jawab social dan lingkungan nya melalui zakat tingga memperlihatkan bukti otentik pembayaran zakatnya kepada badan yang yang menangani CSR nantinya. “Teknisnya mereka tinggal menujukan bukti otentik pembayaran zakat itu sebagai bukti bahwa mereka sudah menyalurkan zakat,” jelas Salman.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemko Medan, Regen Harahap, SE mengatakan masukan terkait perusahaan yang sudah menyalurkan dananya melalui zakat akan menjadi perhatian dan bahan masukan. “Saya kira tidak masalah, itu akan menjadi masukan.

Dalam Ranperda ini kan setiap perusahaan diharuskan menyalurkan 5 persen anggarannya untuk CSR, kalau sudah disalurkan melalui zakat sebesar 2,5 persen berarti mereka tingga menyalurkan 2,5 persen lagi ke CSR,” jelas Regen.

Diakuinya dalam Ranperda CSR ini juga akan dimasukan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak menyalurkan anggaran CSR nya diantaranya soal pembekuan operasional perusahaan. “Kalau dari rancangan yang ada, sanksi yang bisa dibuat dalam perda tersebut  diantaranya adalam pembekuan operasional perusahaan,” jelas Regen.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Pansus Ranperda CSR Muhammad Nasir meminta Pemerintah Kota Medan memberikan data sejumlah perusahaan kepada Pansus sebagai bahan kajian untuk memaksimalkan pembahasan Ranperda CSR.(Jen)

Print Friendly