DPRD Sumut Diminta Selesaikan Sengketa KPUJ Sumut
KANAL MEDAN – Sengketa dualisme kepengurusan Koperasi Usaha Pinggir jalan (KUPJ) Sumatera utara masih terus bergulir dan belum juga ada penyelesaian. Bahkan permasalahan semakin membesar saat bendahara KUPJ-SU versi Erick Aruan melaporkan Ketua KUPJ-SU Usmey Sianturi, Bsc ke Polda Sumatera Utara, dengan tuduhan membuat surat dan menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik pada 10 Juli 2015 dengan laporan polisi nomor:LP/849/VII/2015/SPKT I.
Terhadap hal ini, Ketua LSM Badan Anti Korupsi Indonesia (Bakindo) Hendrico Rambe mengatakan, Eric yang merangkap jabatan, sengaja melengserkan jabatan Usmey Sianturi, dan diduga adanya nepotisme oleh petinggi Dinas Koperasi dan UKM Provsu.
“Dia (Eric) merupakan PNS di Dinas Pangan Pemrovsu. Sekarang dia juga merangkap jabatan sebagai Ketua KUPJ-SU. Kenapa PNS bisa merangkap jabatan? Ada apa ini? Terkait hal ini, kita akan menyurati berbagai pihak untuk menuntaskannya,” ucap, Ketua LSM Bakindo, Drs. Enrico, JS Rambe, kepada wartawan, pekan lalu.
Pihak yang merasa keberatan, Umey Sianturi selaku Ketua KUPJ-SU yang merasa digulingkan juga mengatakan, dualisme kepengurusan KUPJ-SU ini sudah berkepanjangan. “Karenanya, kit a minta DPRD Sumut ikut andil menyelesaikan masalah ini,” ujar Hendrico.
Ia menjelaskan, pihaknya akan menyurati DPRD Sumut, khususnya komisi B untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam sengketa ini.
TUTUP MATA
Hendrico menduga, pelengserannya di KUPJ-SU, karena ada pejabat Dinas Koprasi dan UKM Provsu yang tutup mata dan bekerjasama dengan seorang pejabat Kabid di bidang Ketahanan Pangan Sumut yang sebelumnya berdinas di BAPPEDA Sumut, yakni Ir Eric Palti Dolok Basa Aruan, MM untuk menguasai KUPJ-SU.
“Kita duga seperti itu. Dinas Koprasi Provsu selaku Pembina Koprasi-koprasi di wilayah Provsu, seolah-olah dengan sengaja membiarkan hal itu terjadi. Padahal, sudah jelas-jelas telah melanggar UU kepegawaian Negara karena telah rangkap jabatan,” sebut, Usmey Sianturi.
Dijabarkannya lagi, dirinya dilengserkan oleh Eric sejak tanggal 25 April 2009 sampai dengan hari ini dengan gaji Rp 8 jutaan/bulan. “Dinas Koperasi dan UKM Provsu terlalu berani mengangkangi Putusan PN Medan No 479/Pdt.G/2009 yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, hanya demi membela seorang pejabat Kepala Bidang di Ketahanan Pangan Sumut yakni, Ir. Eric PDB Aruan, MM,” bebernya.
Umey Sianturi juga mengatakan, kalau Dinas Koprasi Provsu juga telah berani menetapkan Legal Opini Pengacara Negara Kajatisu sebagai acuan yang menyatakan bahwa kepengurusan KUPJ-SU yang sah adalah yang diketuai Ir. Eric PDB Aruan, MM.
“Dialah yang mengkudeta saya. Bukti kepengurusan saya di KUPJ-SU ber Badan Hukum No.07/BH/KWK.2/II/2003 tanggal 14 maret 2003 yang tditanda tangani kepala dinas Koperasi dan UKM Sumut Drs Masri, M.Si. jadi, kami minta KUPJ kembali menjadi Koperasi yang sebenarnya dan diminta dinas koperasi supaya tegas dalam hal ini,” katanya.
Terpisah, Ir. Eric PDB Aruan, MM ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut mengatakan, jika hal tersebut tidak benar. “Begini ya, biar saja dia (Umey Sianturi) mau bilang apa. Biar aja dia mau memperbuat apa. Suruh aja dia ke pengadilan. Sudah berapa kali dia kalah di pengadilan. Jadi, saya minta tolong, saya sangat sibuk dengan hal kecil seperti ini. Terkait hal ini, juga sudah banyak yang mendatangi saya,” aku, Ir. Eric ketika dikonformiasi via seluller.