Terima Rp 3 M, Perwira Menengah Polisi Ditangkap

KANALMEDAN – AKBP Brotoseno ditangkap oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Penangkapan ini mengarah ke dua pertanyaan. Apakah AKBP Brotoseno disuap atau memeras?.
“Masih didalami pemeriksaannya.” ujar Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (18/11/2016).
Penangkapan Brotoseno ini merupakan tangkapan paling tertinggi dari segi kepangkatan di tubuh Polri yag dilakukan jajaraan tim Saber Pungli.
Brotoseno tertangkap langsung saat menerima uang sebesar Rp 3 miliar terkait kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Brotoseno ditangkap saat menjabat sebagai Kanit Tipikor di Bareskrim.
Dwi priyatno sebelumnya sempat menyebutkan bahwa pemerasan juga bagian yang masuk dalam bidikan tim Saber Pungi karena bagian dari pungli.
“Pemerasan kan masuk dalam Pungli ya,” ujar Dwi.
Nama Brotoseno sempat mencuat setelah disebut menjalin kedekatan dengan mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Angeline Sondakh (Angie). Angie dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus Wisma Atlet SEA Games Palembang. Divonis pada tahun 2011, Angie sudah melakoni 5 tahun hukuman hingga tahun 2016 ini.‎
CETAK SAWAH
Brotoseno diduga terkait dengan kasus korupsi cetak sawah BUMN 2012. Dalam kasus ini, polisi memeriksa saksi mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim ‎karena sejak akhir Oktober lalu, Dahlan berstatus tahanan kota.
Seharusnya dia ditahan di rutan Medaeng dalam kasus penjualan aset BUMD Prov Jatim tapi karena alasan kesehatan, akhirnya Kejaksaan menyetujui Dahlan jadi tahanan kota hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
Dahlan turut diperiksa karena saat menjadi Menteri BUMN, Dahlan disebut sebagai inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat sejak 2012 hingga 2014. Kontrak cetak sawah itu diduga fiktif dan merugikan negara.
Ada 7 BUMN yang menyetorkan sejumlah uang berkisar Rp 15 miliar- Rp100 miliar untuk proyek tersebut. Setiap BUMN mendapat dua persen keuntungan dari uang yang disetorkan.
Beberapa BUMN itu yakni PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Hutama Karya, PT Sang Hyang Seri, dan PT Asuransi Kesehatan.
Atas kasus ini, Bareskrim menetapkan satu tersangka yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, upik Rosalina Wasrin. Dalam proyek itu, Upik sebagai Ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012. (tim)

Print Friendly