Pemilihan Wagubsu Tak Jelas, DPRDSU Temui Mendagri

KANALMEDAN – Medan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai saat ini tampaknya belum memproses hasil pemilihan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) terpilih DPRD Sumut yang dilakukan 24 Oktober 2016 lalu. Untuk itu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, berencana mendatangi Kemendagri guna menanyakan proses lanjutan pelantikan Brigjend TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung sebagai Wagubsu.

“Saya ke Jakarta dan dijadwalkan Jumat bertemu pihak Mendagri untuk mempertanyakan sejauh mana proses pemilihan Wagubsu yang sudah kita laksanakan,” kata Wagirin kepada wartawan di DPRD Sumut, Rabu (16/11) di gedung dewan.

Menurut Wagirin, agenda bertemu dengan Kemendagri sangat diperlukan karena hasil proses pemilihan sudah dikirim ke Kemendagri oleh Gubernur Sumut sehari setelah selesai pemilihan, tetapi sudah tiga pekan tidak juga ada putusan dari Kemendagri. “Jadi ini akan kita pertanyakan kenapa belum ada putusan Kemendagri untuk pelantikan,” katanya.

Wagirin berharap bisa bertemu dengan pihak Kemendagri sehingga diketahui sejauh mana dan bagaimana posisi lanjutan ini. “Kita sudah melaksanakan perintah Mendagri maka kita laksanakan pemilihan. Karena memang posisi Wagub itu diperlukan,” ucapnya.

Soal Suap

Ditanya soal dugaan suap dalam proses pemilihan Wagubsu, Wagirin enggan berkomentar panjang. “Itu pintar-pintarnya orang ngomong, jadi gak usah dikomentari,” elaknya.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu Hasban Ritonga mengatakan, kelanjutan hasil pemilihan Cawagubsu itu bukan menjadi wewenang Pemprovsu karena hasil pemilihan kemarin telah diteruskan ke Kemendagri.

“Kapasitas kami hanya menyampaikan hasil proses pemilihan kemarin dan bagaimana selanjutnya bukan wewenang kita. Dan kita juga tidak memiliki kapasitas untuk mendesak pelantikan, tapi ada semangat kami kalau lebih cepat maka lebih baik,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemilihan Cawagubsu yang dilakukan DPRD Sumut, 24 Oktober pada rapat paripurna istimewa, dimenangkan Nurhajizah Marpaung calon yang diusung partai Hanura dengan mengantongi 68 suara dari jumlah suara sah 87 suara. Sedangkan Muhammad Idris Lutfi diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hanya berhasil mendapatkan 19 suara. Sementara suara tidak digunakan 11 suara dan suara tidak sah 1 suara.

Sebelumnya, anggota DPRD Sumut dari FPDI-P Sutrisno Pangaribuan, getol menolak proses dan pemilihan Cawagubsu dengan sempat merampas palu pimpinan rapat Paripurna istimewa pemilihan Cawagubsu DPRD Sumut. Bahkan politisi PDI Perjuangan berencana mengadukan indikasi kasus suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Sutrisno Pangaribuan mengurungkan niatnya melaporkan ke KPK. “Saya tidak akan buat laporan ke KPK. Ketua DPRD juga minta agar ini tidak melebar menjadi huru hara politik. Tapi saya sudah bilang ke publik dari awal sebelum pemilihan Cawagubsu agar KPK mengawasi ini. Karena indikasi ada suap atau tidak, hanya terbukti di proses lanjutan,” ujarnya. (tim)

Print Friendly