Begini Harapan KIP Sumut Kepada Gubsu

jenderal_kip

KANALMEDAN – Gubernur Sumatera Utara  diharapkan segera  mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh Bupati/Walikota se Sumatera Utara, agar melaksanakan kewajibannya dalam menjalankan amanat UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Edaran itu perlu agar Bupati/Walikota patuh pada UU KIP. Karena, keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, yakni transparan, akuntabel, bersih dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Zaki Abdullah dalam Coffe Morning dengan wartawan, komisioner Ombusdman Perwakilan Sumut, Bawaslu dan Pimpinan Media Massa di Kantor KIP Sumut Jalan Bilal 105 Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/11/2016).

Didampingi empat Komisioner lainnya, Mayjen Simanungkalit (Wakil Ketua), Robinson Simbolon, Ramdeswati Pohan dan M Syahyan RW, dikemukakan HM Zaki Abdullah, juga mengimbau kepada masyarakat Sumatera Utara, untuk ikut mengawasi kinerja pejabat publik dengan menggunakan UU KIP. Terutama proyek yang menggunakan APBD, seperti dana desa, BOS, dana pelaksanaan pilkada, dana bantuan sosial, kesehatan, pendidikan dan lainnya.

Disisi lain, Wakil Ketua KIP Sumut Mayjen Simanungkalit menambahkan, masyarakat berhak tahu penggunaan anggaran itu, apakah tepat sasaran atau tidak.

“Disinilah pentingnya peran aktif masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi kinerja badan publik, dimulai dari perencanaan, proses dan alasan pengambilan kebijakan publik,” kata Mayjen Simanungkalit yang memperoleh gelar mediator dari Sekolah Pasca Sarjana UGM itu.

Sedangkan Robinson Simbolon, Ramdeswati Pohan dan M Syahyan RW menuturkan, Badan Publik di Sumut belum serius mengimplementasikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, terutama di Kabupaten/Kota.

“Indikasi ini terlihat dari banyaknya sengketa yang muncul dan disengketakan di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara,” sebut Robinson.

Disebutkan,  sejak Oktober 2012 hingga November 2016, jumlah sengketa yang ditangani oleh Komisi Informasi Publik Sumatera Utara (KIP Sumut) sebanyak 682 kasus. Untuk Tahun 2016 hingga November ini sebanyak 124 kasus.

Dari jumlah itu yang berhasil diselesaikan lewat mediasi 5 kasus, diajudikasi 43 kasus, ditolak 11 kasus, gugur 19 kasus, pembatalan registrasi 9 kasus, penghentian proses sengketa informasi 10 kasus, dan sedang dalam proses penyelesaian 27 kasus.

Objek  sengketa, masih mendominasi anggaran APBD, menyusul informasi tentang pertanahan, dana BOS, realisasi penanganan sengketa di Pengadilan Negeri, informasi realisasi penggunaan anggaran di lembaga penyelenggara Pemilu seperti KPU.

Disebutkan, sengketa informasi terjadi karena Pejabat Badan Publik tidak memahami Undang-Undang Komisi Informasi Publik (UU KIP). Misalnya, Badan Publik tidak melaksanakan kewajibannya dalam menyediakan infomasi publik, baik infomasi yang tersedia setiap saat, berkala, serta merta dan informasi yang dimohonkan masyarakat.(Waridi)

Print Friendly