Gawat, Mi Kuning Berbahan Soda Beredar
KANALMEDAN – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah home industry atau industri rumahan mi kuning dan mi lidi. Petugas pun menyita ratusan kilogram mi kuning dan ratusan bungkus mi lidi disita.
Penggerebekan tersebut berlangsung di Jalan Kawat III, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin (7/11/2016) sore.
Kepala BBPOM Medan M Ali Bata Harahap mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan.
“Kita melakukan investigasi dari pasar kemudian melakukan penelusuran di pasar-pasar dan sore ini kemudian kita melakukan eksekusi di sini,” katanya saat ditemui di lokasi penggerebekan.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan bungkus mi kuning dan juga mi lidi. Selain itu, juga ditemukan formalin, boraks, caustics soda (soda api).
“Ini tentu sangat berbahaya. Ini dilarang untuk makanan. Mi bercampur dengan bahan-bahan yang berbahaya. Ini minya siap edar,” sebut Ali. Hingga pukul 17.35 WIB, petugas dari BBPOM Medan masih melakukan penggeledahan di home industry tersebut. (tim)