Setelah Satgasus Lakukan OTT Mantap, Kini tak Ada Lagi Pungli di Belawan

KANALMEDAN – Personil tim gabungan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan penggerebekan di Kantor TKBM Upaya Karya, Belawan, Senin (31/10/2916) kemarin.

Hasilnya, petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pelaku pemungutan liar.

Tak hanya itu, barang bukti berupa dokumen-dokumen dan uang tunai senilai Rp 330 juta rupiah juga turut disita petugas.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (1/10/2016) mengatakan, pihaknya telah memeriksa 28 orang saksi.

Mereka adalah sembilan buruh TKBM Upaya Karya, 10 pegawai Koperasi Upaya Karya, empat pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan, dua orang anggota perusahaan bongkar muat tiga buruh perusahaan bongkar muat.

Penggeledahan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan yang dilayangkan oleh Direktur PT Rahman Sukses Abadi.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang bongkar muat di Pelabuhan Belawan dalam kurun waktu 2013-2016.

Direktur PT Rahman Sukses Abadi melaporkan pengurus TKBM Upaya Karya karena yang bersangkutan merasa diminta sejumlah uang oleh terlapor dan tidak sesuai dengan peraturan.

Dia pun kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dan berdasarkan laporan bernomor: LP/1082/X/2016/Bareskrim tanggal 27 Oktober 2016, tim Satgasus pun melakukan penggeledahan.

“Sebelumnya kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi terkait dugaan kasus tindak pidana pemerasan atau pemaksaan dengan ancaman sebagaimana yang dimaksut dalam Pasal 368 atau Pasal 335 atau Pasal 378 dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang,” ujar Rina.

ONGKOS LOKISTIK

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam saat dikonfirmasi mengatakan, penindakan dilaksanakan oleh Tim satgas merah putih terkait tindak pidana pemerasan, penipuan, pencucian uang, serta tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Otoritas Pelabuhan Belawan.

Boy menambahkan, tindak pidana ini secara langsung mengakibatkan ongkos logistik yang tinggi yang dibebankan kepada para pengusaha dan masyarakat secara umum. Modus operandi yang dilakukan antara lain, kewajiban membayar TKBM terhadap bongkar muat yang tidak menggunakan TKBM dan melanggar prinsip no service no pay.

“Penghitungan ongkos buruh yang tidak berdasarkan ketentuan sehingga mengakibatkan ongkos bongkar muat yang sangat tinggi, dan dituangkan dalam surat keputusan bersama antara APBMI dan Koperasi TKBM secara sepihak dan diketahui oleh pihak otoritas pelabuhan Belawan,” ujarnya.
“Apabila tarif tersebut tidak diikuti oleh para pengusaha maka bongkar muat tidak dapat dilaksanakan,” sambungnya.

Berdasarkan hasil penggledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 330 juta, sejumlah bukti transfer, dokumen-dokumen terkait pembayaran ongkos bongkar muat, beberapa surat kendaraan dan BPKB kendaraan, buku laporan keuangan Koperasi TKBM upaya karya dan lainnya. (tim)

 

 

Print Friendly