Uang Suap Gatot ke DPRD Sumut Rp 61 M

KANALMEDAN – Gatot Pujo Nugroho menyalami jaksa pada sidang perdana di PN Medan, Sumut, Senin (31/10/2016). Dia mennjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 31 Oktober. Dia didakwa menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut dengan nilai total Rp61 miliar.

Dakwaan dibacakan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie dan tim. Persidangan dipimpin majelis hakim, diketuai Didik Setyo Handono, serta empat hakim anggota.

Gatot memberikan suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 serta pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019. “Seluruhnya berjumlah Rp61,835 miliar tersebut, dimaksudkan untuk menggerakkan pimpinan dan anggota DPRD Sumut memberi persetujuan,” jelas Irene.
Berdasarkan dakwaan, terdapat tujuh item tujuan pemberian gratifikasi itu. Pertama, Gatot ingin pimpinan dan anggota DPRD menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012. Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut dengan total Rp1,55 miliar.
Kedua, persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013. Gatot memberikan total Rp2,55 miliar sesuai daftar yang diberikan oleh Kamaluddim Harahap kepada Randiman Tarigan.
Ketiga, persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan “uang ketok” Rp44,26 miliar. Keempat, untuk pengesahan P-APBD TA 2014 dan APBD TA 2015, Gatot melalui Ahmad Fuad Lubis memberikan uang Rp11,675 miliar.
Kelima, untuk pengesahan LPJP APBD TA 2014, Gatot melalui Hasban Ritonga memerintahkam Ahmad Fuad Lubis untuk menyerahkan Rp300 juta untuk pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
Keenam, untuk pengesahan LKPJ APBD TA 2014, Gatot menyerahkan “uang ketok” sebesar Rp500 juta. Terakhir, untuk pembatalan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp1 miliar. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.
TAK AJUKAN EKSEPSI
Gatot didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum, majelis hakim sempat menanyakan tanggapan Gatot. Majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan pada Senin (7/11/2016) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi karena Gatot tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum.

Dalam perkara suap ini, lima mantan anggota DPRD Sumut sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka antara lain mantan Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun masing-masing empat tahun penjara. Kemudian tiga mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Sigit Pramono masing-masing dijatuhi 4 tahun 6 bulan penjara, dan Kamaluddin Harahap diganjar 4 tahun 8 bulan penjara.
Selain itu, ada tujuh anggota DPRD Sumut yang kasusnya tengah bergulir di penyidikan KPK. Antara lain Muhammad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan Siregar, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Effendi Siregar, dan Bustami. Seluruhnya ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka.
Selain kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Gatot sudah dijatuhi hukuman dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara.
Gatot juga masih dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013. Persidangannya memasuki agenda tuntutan yang dijadwalkan berlangsung pada 10 November mendatang. (tim)

 

Print Friendly