KPK Didesak Tahan Semua Mantan dan Anggota DPRD Sumut

KANALMEDAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan pada anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), terkait suap pengesahan APBD Pemprovsu oleh Gatot Pujo Nugroho semasa menjabat Gubsu dan Tengku Erry Nuradi saat Wakil Gubsu.

KPK memanggil dan memeriksa anggota DPRD Sumut, Zulkifli Effendi Siregar sebagai saksi untuk tersangka M Afan (MA), guna mendalami dan menambah bukti kuat atas penerimaan suap oleh istri tengku Erry Nuradi, Evi Diana Sitorus (koordinator penerimaan suap anggota DPRD Sumut wanita priode 2009-2014 dari Golkar), Rahmad Pardamean Hasibuan (koordinator Fraksi Partai Demokrat 2009-2014), Wagirin Arman (Wakil Ketua DPRD Sumut fraksi Golkar), dan lainnya.

“Untk mendalami dan upaya peningkatan status hukum serta penahanan Evi Diana Sitorus untuk priode 2009-2014 dan Wagirin Arman priode 2014-2019,” jelas sumber di gedung KPK, Senin (19/9/2016).

Soal pemeriksaan anggota dewan Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Zulkifli Siregar, guna upaya melengkapi bukti kuat agar dilakukan peningkatan status hukum Evi Diana istri Gubsu saat ini Tengku Erry Nuradi, dibenarkan Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

“Zulkifli Effendi Siregar dipanggil sebagai saksi Tsk MA, terkait tindak pidana korupsi suap DPRD Sumut. Pendalaman para mantan dan anggota dewan Sumut juga. Benar, dia juga (penambahan bukti kuat untuk Evi Diana Sitorus),” kata Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta selatan, sesaat lalu.

Sebelumnya, KPK didesak ratusan massa aktivis dan mahasiswa asal Sumut se-tanah air, agar KPK menuntaskan dan menahan semua mantan dan anggota DPRD Sumut penerima suap oleh gatot Pujo dan Tengku Erry Nuradi.

“KPK bukan milik Megawati Soekarnoputri dan Surya Paloh bahkan Presiden Jokowi, hingga harus lapor pada mereka untuk melakukan peningkatan status hukum politisi koruptor. Kalau tak berani, sebaiknya para komisioner KPK mengunndurkan diri. Rakyat saat ini butuh keadilan hukum,” kata Hasiholan Siregar, pimpinan aksi ratusan massa RIBAK, kemarin di gedung KPK.

“Pak Jokowi sekalipun layak mengundurkan diri, bila harus dalam tekanan pimpinan partai pengusungnya,” kata Hasiholan.

ALIRAN SUAP

Meski begitu, KPK memang tengah terus gencar menelusuri aliran suap dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi pada sejumlah Anggota DPRD Sumut. Setelah lima pimpinan dewan, Ajib Shah Cs divonis, KPK kembali menahan tujuh anggota dewan, Zulkifli Siregar CS.

Tujuh orang tersebut yakni, M Afan (Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut periode 2014-2019 dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Budiman Nadapdap (Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019). Ada pula, Guntur Manurung (Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019).

Selanjutnya, Zulkifli Effendi Siregar (Anggota Fraksi Hanura DPRD Sumut 2009-2014 dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2014-2019), Bustami (Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014) serta Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar (Anggota Fraksi PAN DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019).

Dengan mulai lengkap dan dilimpahkannya berkas ketujuh tersangka itu ke persidangan, KPK kini mulai meningkatkan status hukum mantan dan anggota dewan lainnya, Evi Diana Cs guna dilakukan penahanan dan proses hukum lanjutan .

“Sumatera Utara sudah terlalu kotor dan identik dengan Provinsi koruptor. KPK harus meningkatkan status hukum dan menahan Evi Diana Cs,” pungkas Hasiholan.(ton)

Print Friendly