Surya Paloh Saksi Meringankan Suap DPRD Sumut

KANALMEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Panda Nababan diperiksa sebagai saksi yang meringankan untuk tersangka penerima suap DPRD Sumatera Utara. Tersangka tersebut yaitu Fraksi PDIP Bambang Pardamean Nadapdap.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pemanggilan pemeriksaan Surya dan Panda sebagai saksi merupakan permintaan langsung dari Bambang. Terkait pemeriksaan tersebut, KPK merupakan fasilitator.

“Keduanya (Surya dan Panda) direncanankan sebagai saksi yang meringankan. Jadi penyidik KPK memfasilitasi untuk permintaan dari tersangka (Bambang),” ujar Yuyuk di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (9/9).

Yuyuk menuturkan, tidak bisa menjelaskan secara rinci keterangan apa yang akan meringankan Bambang. Ia juga enggan berkomentar soal perbedaan partai antara Bambang dan Surya yang dianggap tidak sama.

“Hubungan meringankannya di sebalah mana itu nanti bisa dikonformasi oleh penydiik. Saya tdk mendapat informasi detail mengenai keterangan apa yang disampaikan tersangka,” ujar Yuyuk. Sementara itu, Yuyuk menyampaikan, sampai siang ini KPK belum menerima informasi ihwal waktu kedatangan Surya dan Panda untuk bersaksi.

KPK kembali menetapkan tujuh tersangka dugaan suap di DPRD Sumut, Muhammad Afan dari Fraksi PDIP periode 2014-2019, Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari Fraksi Partai Hanura 2014-2019, Budiman Pardamean Nadapdap dari Fraksi PDIP periode 2009-2019.

Selain itu, Guntur Manurung dari Fraksi Partai Demokrat 2009-2019, Bustami dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014, Zulkifli Husein dari Fraksi Partai Amanat Nasional 2009-2019, dan Parluhutan Siregar dari Fraksi PAN periode 2009-2019. Mereka disangka menerima suap dari tersangka Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Gatot, Saleh Bangun (Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Chaidir Ritonga (Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Ajib Shah (Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014), Kamaluddin Harahap (Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014) dan Sigit Pramono (Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014).

Para tersangka diduga menerima suap persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 dan TA 2014, persetujuan perubahan APBD Sumut TA 2013, pengesahan APBD Sumut TA 2014 dan TA 2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut tahun 2015. Selain Gatot, lima tersangka telah divonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6). Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis pidana masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Saleh dan Ajib.

 

Sementara Sigit dan Chaidir divonis empat tahun enam bulan penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

 

Kamaluddin yang telah lebih dulu divonis Pengadilan Tipikor pada Rabu (8/6) saat ini sedang proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

 

Terkait kasus suap DPRD Sumut, Gatot mengaku pernah bertemu Surya Paloh. Dalam pertemuan itu, Surya menjanjikan mengamankan perkara korupsi dana bantuan sosial di kejaksaan yang menyeret Gatot.

 

Tindakan Surya menjanjikan hal itu terkait keberadaan kader NasDem Prasetyo yang menjabat sebagai Jaksa Agung. Dalam pertemuan itu, Surya meminta Gatot memperbaiki hubungannya dengan Wakil Gubernur Sumut Teuku Erry Nuriadi, kader NasDem, karena Surya merasa Erry tidak dianggap oleh Gatot.

 

Sementara itu, Panda merupakan mantan terpidana korupsi kasus suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam kasus tersebut, Panda dinyatakan terbukti menerima suap Rp1,4 miliar dan cek perjalanan dalam kapasitas sebagai anggota DPR. Dia divonis 1,5 tahun penjara. (ton)

Print Friendly