Awas, Ada Penyidik KPK Gadungan Mengintai DPRD Sumut

KANALMEDAN – Di tengah isu semua anggota DPRD Sumut bakal dijadikan tersangka, saat yang sama banyak pihak yang mencari keuntungan. Di antaranya, ada oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencari mangsa dan mengintai wakil rakyat yang dirudung ketakutan itu..

Informasi yang dihimpun Kanalmedan.com. aksi menjerat wakil rakyat itu diprediksi akan memberi hasil lantaran sebagian besar anggota dewan saat ini cemas perihal nasib status mereka: apakah berakhir atau naik menjadi tersangka.

Salahsatu korbannya, Indra Alamsyah, anggota DPRD dari Fraksi Golkar yang mengaku telah diperas oknum petugas penyidik KPK yang berinsial HRS. HRS dicokok petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK pada Jumat 22 Juli 2016.

Politikus Partai Golkar Sumatera Utara itu mengaku, ia melaporkan tersangka HRS karena merasa telah diperas. Tersangka meminta uang senilai Rp2,5 miliar sebagai tarif agar Indra yang sebelumnya pernah diperiksa KPK tak dijerat sebagai tersangka.

“Memang benar saya (melaporkan). Hari Kamis 21 Juli 2016 kemarin. Saya merasa ada indikasi kalau saya mau jadi tersangka. Memang yang intinya saya bisa dibantu, tapi dengan kompensasi saya memberi imbalan sebesar Rp2,5 miliar. Ternyata setelah saya croscek, itu tidak benar dan itu palsu sehingga saya melaporkannya,” papar Indra saat dihubungi Okezone, Sabtu (23/7/2016).

SECARA TUNAI

Ia mengaku ia telah menyerahkan uang Rp25 juta sebagai tanda jadi penanganan kasus perkara di KPK tersebut. Uang tersebut diserahkan langsung oleh Indra kepada HRS secara tunai.

“Soal yang Rp25 Juta itu, benar seperti yang sudah dirilis KPK. Intinya saya melakukan ini supaya membantu keberadaan hukum di Indonesia. Agar orang-orang juga tidak terlalu gampang mengatasnamakan KPK,” ucapnya.

Indra mengaku, selain dirinya, IBN (Iman B Nasution) mantan anggota DPRD Sumut yang juga ikut diamankan bersama HRS, juga menjadi korban pemerasan HRS. Namun, ia tak mau berkomentar banyak dan menyerahkan semuanya kepada penyidik kepolisian dan KPK.

“Setahu saya memang begitu (IBN) juga ikut diperas. Kalau yang satu lagi yang berinisial R (Risma) itu, bukan anggota DPRD. Dia itu kawan IBN,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama KPK menangkap tangan HRS, IBN, dan R dengan barang bukti uang tunai hasil pemerasan senilai Rp25 Juta. Dalam penangkapan itu, HRS telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan IBN dan R masih berstatus saksi.

HRS memeras Indra karena mengaku bisa menentukan sprindik yang diduga atas nama Indra bisa lanjut atau tidak. Akibatnya, R, IBM, dan I yakin dan bersedia memberikan uang Rp2,5 miliar masing-masing. Tanda jadi Rp50 juta, terdiri atas Rp25 juta tunai dan Rp25 juta transfer.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, HRS dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang terkait institusi KPK sprindik tanda tangan palsu termasuk alat pemalsuan, Pasal 732 KUHP tentang penipuan, dan penggelapan dengan unsur-unsur keterangan tidak benar yang membuat seseorang menyerahkan hartanya, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.(tim)

Print Friendly