Kejatisu Diharap Tuntaskan Kasus Bank Sumut

bank-sumut

MEDAN – Beberapa kasus di Bank Sumut perlu di tindak lanjuti oleh Kejatisu, antara lain  kasus kehilangan uang kas sebesar Rp3milyar di Kantor Cabang Bank Sumut Kabanjahe Tahun 2015 yang sudah menjadi temuan Pemeriksaan Internal dan OJK.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Raden Muhammad Syafi’i akrab disapa Romo  menyoroti itu, seperti tertulis dalam siaran Pers disampaikan Ketua dan Sekretaris Rumah Aspirasi Romo Center, Tosim Gurning dan R. Muhammad Khalil Prasetyo di Medan, Minggu (17/7/2016).

Kasus Bank Sumut itu, menurut Romo, telah lama mencuat namun tak kunjung dituntaskan. Padahal,  temuan internal dan OJK soal ini telah direkomendasikan  dilaporkan ke Pihak yang berwajib, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya.

Kemudian kasus kredit bermasalah di Kantor Cabang  Bank Sumut Tebing Tinggi (konvensional dan syariah), KC. Syariah Medan, KCP. Tanjung Morawa, KC. Sidikalang, KC. Binjai, KC. Stabat, KC. Tembung, KCP. Pulau Brayan, KC. Lubuk Pakam, KC. Simpang Kwala, dengan total perkiraan kredit bermasalah tersebut lebih kurang sebesar Rp.100 milyar.

Sebelumnya para pejabat yang terkait sudah pernah diperiksa oleh Kajatisu dalam periode 2015 – 2016. Namun sampai saat ini belum jelas status hukumnya, sehingga hal ini menyebabkan NPL PT. Bank Sumut dari tahun ke tahun semakin memburuk.

Rumah Aspirasi  berkepentingan agar Korps Adhiyaksa Provinsi Sumatera Utara dapat bekerja secara Profesional dibawah kepemimpinan  Kajatisu yang baru DR Bambang Sugeng Rukmono, MM, MH. Sehingga menjadi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kinerja terbaik seluruh Indonesia.(Jen)

Print Friendly